Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mengenal Jenis dan Fungsi Visa, Termasuk Visa Tinggal Terbatas yang Diberikan pada Orang Asing

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aplikasi pengajuan visa.

TRIBUNTRAVEL.COM - Tahukah traveler jika ada beberapa jenis dan fungsi visa?

Ya, bagi traveler yang sering bepergian ke luar negeri mungkin tak asing lagi dengan yang namanya visa.

Visa adalah dokumen penting yang wajib dimiliki jika traveler liburan ke luar negeri.

Jika tidak memiliki visa yang ada traveler bisa jadi ditolak datang ke negara tujuan.

Baca juga: Cara Membuat Working Holiday Visa Australia, Harus Punya Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia

Pada dasarnya visa ini berfungsi sebagai ijin tinggal di luar negeri bagi para traveler.

Masing-masing visa memiliki fungsi yang berbeda-beda, berikut penjelasannya.

ILUSTRASI pembuatan visa. (windowseat.ph)

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, Jumat (9/10/2020), berikut jenis dan fungsi visa:

1. Visa Diplomatik

Visa Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor Diplomatik dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

2. Visa Dinas

Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor Dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

3. Visa Kunjungan

Visa Kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

4. Visa Tinggal Terbatas

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing:

  • Sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas, atau
  • Dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan atau Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.
Halaman
123