TRIBUNTRAVEL.COM - Saat ini, Inggris sudah bisa dikunjung untuk pemegang paspor Indonesia yang sudah mempunyai visa Inggris.
Visa turis ke Inggris ini sudah dapat diajukan melalui VFS sejak 6 Juli 2020 yang lalu.
Pemerintah Inggris sendiri menerapkan 'We're Good to Go' dimana sektor pariwisata seperti F&B, Perhotelan, tempat atraksi dan transportasi telah lolos inspeksi dan diberi stiker penanda.
Berkunjung ke Inggris, tidak diperlukan hasil PCR, namun kamu harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Meskipun demikian, berbagai maskapai penerbangan masih mensyaratkan hasil PCR negatif untuk setiap calon penumpangnya.
Sebelum tiba di UK, kami wajib mengisi formulir online dan memberitahukan lokasi di akan melakukan karantina mandiri, melalui link ini.
• 6 Tempat Terbaik untuk Melihat Anjing Laut di Inggris, Ada Norfolk hingga Lincolnshire
Terhitung 22 September, Inggris akan memasuki musim gugur yang menawarkan pesona tersendiri untuk liburan bersama keluarga.
Maka dari itu, sebelum liburan keluarga di Inggris, kamu perlu terlebih dahulu mengajukan Visa Inggris.
Jika kamu hendak membuat Visa Inggris (UK), simak dokumen yang perlu dipersiapkan beserta cara mengajukannya.
1. Dokumen Persyaratan
Pertama-tama kamu perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan aplikasi visa yang bisa kamu lihat di sini.
Berikut persyaratan dokumen yang harus kamu persiapkan sebeluim mengurus pengajuan visa.
- Paspor dengan masa berlaku minimal 8 bulan terakhir (beserta paspor lama).
- Dua (2) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 3,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang putih.
- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran dalam bahasa Inggris
- Surat keterangan kerja dengan kop surat perusahaan, keterangan gaji per bulan, lama bekerja, konfirmasi izin cuti, dan informasi jenis cuti yang diberikan, apakah cuti tersebut dibayar atau tidak.
- Surat referensi bank dalam bahasa Inggris
- Rekening koran bukti keuangan minimal 3 bulan terakhir
Semua dokumen yang kamu persiapkan semuanya berukuran kertas A4.
Kemudian, seluruh dokumen tersebut tidak boleh dilaminasi dan tidak ada bekas klip atau pin.
2. Ajukan Visa UK Secara Online
Langkah selanjutnya adalah kamu harus mengajukan visa secara online dengan membuat akun di visa4uk.fco.gov.uk.
Ketika membuat akun, kamu harus mengisi semua informasi yang dibutuhkan mulai dari informasi pribadi, informasi kontak, informasi alamat, hingga password harus kamu buat.
Baca tanpa iklan