TRIBUNTRAVEL.COM - Cara membuat visa waiver Jepang untuk para pemegang paspor elektronik atau e-paspor.
Pemegang e-Paspor mungkin beranggapan gratis visa saat hendak pergi ke Jepang.
Meskipun gratis, pemegang e-Paspor harus terlebih dahulu mengajukan permohonan visa yang bernama visa waiver.
Visa waiver ini adalah semacam bukti bahwa kita telah melapor ke Kedutaan Besar Jepang kalau akan mengunjungi negaranya.
Dibandingkan dengan mengurus visa Jepang yang menggunakan paspor biasa, proses pengurusan visa waiver relatif jauh lebih mudah dan cepat.
• Udang Goreng di Jepang jadi Bintang Media Sosial, Foto-fotonya Viral
Berikut cara mengurus visa waiver bagi kamu pemegang paspor elektronik yang ingin mengunjungi Jepang.
Syarat Visa Waiver Jepang
Syarat visa waiver Jepang untuk pemegang e-paspor hanyalah membawa e-paspor dan formulir permohonan visa yang bisa di-download di sini.
Kalau sudah download formulir pengajuan visa waiver, kamu bisa mencetak dokumen tersebut di kertas A4 dan mengisinya selengkap-lengkapnya.
Bila tidak ada sempat print, kamu juga bisa mengambil formulir permohonan visa waiver di Kedubes Jepang dan mengisinya dengan bolpoin hitam.
Setelah syarat e-paspor dan pengisian formulir sudah kamu penuhi, kamu tinggal menunggu sekitar 2 hari kerja untuk mendapatkan stiker visa waiver kamu.
Untuk pengajuan visa waiver Jepang tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Namun perlu diperhatikan, bahwa visa waiver utamanya diberikan untuk kamu yang ingin melakukan kunjungan singkat ke Jepang seperti wisata, bisnis atau kunjungan keluarga.
Visa waiver ini hanya berlaku untuk 15 hari, dan kamu tidak bisa menggunakan visa waiver untuk kunjungan lebih dari 15 hari ke Jepang.
Selain itu, kamu juga masih bisa berkunjung ke Jepang sampai 3 tahun ke depan dengan visa waiver yang sama dengan syarat dan ketentuan yang sama juga.