Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.
Berikut ini caranya:
- Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol daftar
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Setelah itu, barulah SIM internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya, SIM internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.
• New Normal, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Jogja Secara Online
• Jadi Lebih Mudah, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Manado via Online
• Lebih Praktis via Online, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Balikpapan
• Cara Membuat SIM Internasional di Pekanbaru, Lengkap dengan Jadwal, Biaya, dan Syaratnya
• Ingin Touring ke Luar Negeri? Simak Cara Membuat SIM Internasional Secara Online
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)