TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang berencana melakukan touring ke luar negeri, dokumen wajib yang harus dimiliki adalah SIM Internasional.
Bagi traveler yang belum memiliki tak perlu khawatir karena proses membuat SIM internasional kini lebih mudah dan cepat.
Pasalnya, pengajuan pembuatan SIM internasional dapat dilakukan dengan mendaftar secara online.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi kontak langsung dengan pemohon sehingga dapat meminimalisir risiko penyebaran virus corona (covid-19).
• Cara Membuat SIM Internasional di Jakarta Pusat, Lebih Mudah via Online
Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.
Dengan demikian, kamu tak perlu lagi datang ke Korlantas Polri Jakarta untuk mendapatkan SIM internasional.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini cara membuat SIM internasional secara online.
Syarat Pembuatan SIM Internasional
Sebelum membuat SIM internasional secara online, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:
- Foto diri terbaru
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Jadwal Pengajuan SIM Internasional
Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional di Batam, bisa menggunakan layanan pendaftaran online.
Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.