TRIBUNTRAVEL.COM - Masa adaptasi kebiasaan baru membuat prosedur permohonan SIM internasional semakin mudah dan praktis.
Pasalnya, permohonan SIM internasional kini bisa dilakukan di rumah masing-masing secara online.
Hal itu bertujuan untuk menghindari kontak langsung dengan petugas agar dapat meminimalisir risiko penyebaran virus corona (covid-19).
Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.
• Cara Membuat SIM Internasional di Solo Secara Online Saat New Normal
Jadi, bagi traveler yang ingin membuat SIM internasional tak perlu harus berkunjung ke Korlantas Polri di Jakarta.
Untuk lebih lengkapnya, simak langkah-langkah membuat SIM internasional secara online berikut ini.
Syarat Pembuatan SIM Internasional
Sebelum membuat SIM internasional secara online, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:
- Foto diri terbaru
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Jadwal Pengajuan SIM Internasional
Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional, bisa menggunakan layanan pendaftaran online.
Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.
Pendaftaran SIM Internasional Secara Online