Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Lebih Praktis via Online, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Balikpapan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM Internasional Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Menikmati liburan dengan berkendara atau touring di luar negeri tentu menjadi pengalaman yang sangat seru.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kamu wajib memiliki dokumen penting yaitu SIM internasional.

Dengan memiliki SIM internasional, kamu bisa mengendarai kendaraanmu atau melintasi batas negara lain.

Kali ini, TribunTravel akan memberi informasi terkait cara membuat SIM internasional di Balikpapan.

Cara Membuat SIM Internasional di Pekanbaru, Lengkap dengan Jadwal, Biaya, dan Syaratnya

Warga Balikpapan yang ingin membuat SIM Internasional kini tak perlu repot, pasalnya pendaftaran bisa dilakukan secara online.

Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.

Dengan demikian, kamu tak perlu lagi datang ke Korlantas Polri Jakarta untuk mendapatkan SIM internasional.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini cara membuat SIM internasional di Balikpapan secara online.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum membuat SIM internasional di Balikpapan, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:

  • Foto diri terbaru
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional di Balikpapan, bisa menggunakan layanan pendaftaran online.

Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Ilustrasi SIM Internasional (Flickr/ Ivan Lanin)

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Halaman
12