Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Denda Minimal Rp 39 Juta dan Penjara 15 Hari Siap Jerat Penyelundup Jemaah Haji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Kabah di Mekah sebelum dan sesudah visa Umrah ditangguhkan

Maksimal masa hukuman adalah 6 bulan.

Mayoritas ekspatriat

"Ibadah haji tahun ini sangat luar biasa, karena jumlah jemaah sangat dibatasi, dan kami melakukan penjagaan sangat ketat di tempat suci dan destinasi perziarahan," kata  Al-Tuyan.

Pada tahun ini, Kerajaan Saudi hanya mengizinkan 1.000 melakukan Ibadah Haji di Mekah.

Menurut Al-Tuyan, 70 persen jemaah yang mendapat izin adalah ekspatriat dari 160 negara, namun memiliki izin tinggal di Saudi Arabia. Sisanya adalah warga setempat.

Sejak jemaah tiba di Mekah, petugas langsung mengatur pergerakannya, agar tercipta pembatasan jarak.

Al-Tuyan menyadari bahwa banyak orang ingin datang ke Tanah Suci dan melakukan ritus Haji tahun ini, meski pun Pemerintah Saudi membatasi jumlah jemaah.

Karena itu dia mengingatkan kepada orang-orang yang ingin berhaji, agar jangan percaya dengan iklan-iklan yang menyebutkan mereka bisa membawa orang masuk ke Mekah menjelang tanggal 9 Zulhijah.

Gagal Berangkat, Bagaimana Nasib Perlengkapan Haji 2020?

Kuota Haji 2020 Dibatasi 10 Ribu Jemaah, Dua Pertiganya untuk Ekspatriat di Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi Putuskan Adakan Ibadah Haji, Kuota Jamaah Dibatasi

Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020, Hanya 2 Kelompok Ini yang Diperbolehkan

Dibatalkan Akibat Masih Ada Covid-19, Bagaimana Nasib Calon Jemaah Haji 2020?

Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Denda Minimal Rp 39 Juta dan Penjara 15 Hari Bagi Penyelundup Jemaah Haji