Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Gagal Berangkat, Bagaimana Nasib Perlengkapan Haji 2020?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah dalam penyelenggaraan haji 1441H/2020, Selasa (2/6/2020) lalu.

Lantas bagaimana dengan nasib perlengkapan jemaah haji pasca pembatalan tersebut?

Mengutip siaran pers resmi Kemenag, Rabu (8/7/2020), Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nasrullah Jasam menyampaikan, bahwa Pemerintah dan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BIPIH) sebenarnya telah menyiapkan perlengkapan dan souvenir bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan.

Pihaknya menjelaskan, bagi jemaah haji yang telah menerima perlengkapan dan souvenir haji pada tahun 1441H/ 2020 tidak akan mendapatkan souvenir lagi pada musim haji tahun 1442H/ 2021 yang akan datang.

Kuota Haji 2020 Dibatasi 10 Ribu Jemaah, Dua Pertiganya untuk Ekspatriat di Arab Saudi

Suasana di tempat tawaf usai Mekkah ditinggal jutaan jemaah haji (TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI)

Masing-masing jemaah menerima perlengkapan dan souvenir yang terdiri dari kain ihram, mukena serta kain batik haji.

"Kami berkoordinasi dengan pihak BPS BIPIH sesuai KMA 494 Tahun 2020, jemaah yang sudah mendapatkan perlengkapan haji tahun ini tidak akan mendapatkan lagi di tahun berikutnya," kata Nasrullah saat Konsinyering Dokumen Pasca Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji di Bekasi, Jumat (3/7/2020).

Khusus jemaah haji yang meninggal dunia, kemudian porsinya dilimpahkan kepada ahli waris yang berbeda jenis kelamin, bisa melakukan penukaran perlengkapan dan souvenir haji.

"Misalnya jemaah haji yang meninggal adalah laki-laki, dan ahli waris penggantinya berjenis kelamin perempuan, maka disepakati kain ihramnya diambil dan diganti dengan mukena," jelas Nasrullah.

Nasrullah menambahkan, "Sementara untuk gelang jemaah, prinsipnya sudah jadi semua. Tinggal ditulis nama, kloter dan tahun keberangkatannya. Itu pun tergantung dengan Nota Kesepahaman (MoU) penetapan kuota jemaah haji oleh Arab Saudi. Tergantung situasi, apakah kuota masih 221 ribu atau bertambah atau juga bisa berkurang."

Tonton juga:

Terkait dengan dokumen-dokumen perjalanan haji, Nasrullah menyebutkan bahwa Kemenag akan menyiapkan video tutorial alur penyelesaian dokumen haji dengan e-visa.

Tutorial ini selanjutnya akan dibagikan ke seluruh Kanwil Kemenag dan Kantor Kemenag Kabupaten Kota.

"Karena alur penyelesaian dokumen haji akan di Kanwilkan dan di Kankemenagkan, karena itu kita tidak mungkin melakukan sosialisasi sampai dengan Kankemenag yang jumlahnya 500-an," ujar Nasrullah.

"Maka kita buat semacam video tutorial juknis penyelesaian alur dokumen dengan e-visa," pungkasnya.

Pemerintah Arab Saudi Putuskan Adakan Ibadah Haji, Kuota Jamaah Dibatasi

Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji 2020, Hanya 2 Kelompok Ini yang Diperbolehkan

Dibatalkan Akibat Masih Ada Covid-19, Bagaimana Nasib Calon Jemaah Haji 2020?

Indonesia Batalkan Ibadah Haji 2020, Bagaimana Kondisi di Arab Saudi Saat Ini?

Arab Saudi Belum Buka Akses Masuk, Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Dibatalkan

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)