Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Update Persyaratan Wajib untuk Penumpang Pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pesawat Lion Air

Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Juwata, Tarakan (TRK), wajib:

  • Penumpang yang hanya memiliki surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa, maka wajib menjalani uji tes PCR Covid-19 di RS Kota Tarakan atau RSUD Tarakan atau karantina di hotel/ penginapan/ mess yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Tarakan selama 14 hari yang dibiayai secara mandiri.
  • Penumpang yang hasil tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif tidak wajib menjalani karantina.

BERAU (Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Berau No. 400/200/GTPP-Covid19/SE/2020)

Kedatangan dari kota/ daerah lain di luar Kalimantan Timur melalui Bandar Udara Kalimarau (BEJ), wajib:

  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dari wilayah asal dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan,
  • Apabila tidak menunjukkan hasil tersebut, diwajibkan karantina dengan biaya sendiri selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan atau kembali ke daerah asal.

Kedatangan dari kota/ daerah lain di dalam satu wilayah Kalimantan Timur melalui Bandar Udara Kalimarau (BEJ), wajib:

  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas atau hasil pemeriksaan suhu badan tidak lebih dari 37,5 derajat celcius dan tidak menunjukkan gejala Covid-19 (batuk, flu, sesak nafas),
  • Apabila suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius bersedia melakukan uji kesehatan PCR Covid19 dengan biaya sendiri atau kembali ke daerah asal,
  • Bersedia melakukan karantina mandiri selama 14 hari yang dipantau oleh Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Berau hingga di tingkat RT setempat.

JAYAWIJAYA, PAPUA (Pemberitahuan No. 00g I 3093 /BUP)

Keberangkatan melalui Bandar Udara Wamena (WMX), wajib:

  • Memiliki surat rekomendasi perjalanan yang dapat diakses di sini  dan mengikuti keterangan uji tes Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan,
  • Khusus bagi instansi/ PNS/ TNI/ POLRI wajib melampirkan surat tugas dan mengirimkan ke Sekretariat Posko Covid-19 Kabupaten Jayawijaya,
  • Bagi yang akan melaksanakan perjalanan ke luar Papua, harus mengurus izin terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Papua dan yang bukan ber-KTP Papua wajib mengisi surat pernyataan untuk tidak kembali ke Papua selama 1 tahun.

Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Wamena (WMX)

  • Dari luar Papua: wajib menunjukkan surat uji kesehatan PCR/ SWAB dengan hasil negatif masa berlaku 10 hari pada saat keberangkatan,
  • Dari satu kawasan (intra) Papua: surat keterangan uji kesehatan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.
  • Memiliki surat izin masuk Jayawijaya, yang dapat diakses (lihat di sini)
  • Mengirimkan dokumen persyaratan dokumen ke 0812 1990 0579.

Penerbangan Internasional

Wajib menunjukkan surat uji kesehatan PCR Covid-19 dengan hasil negatif.

1. Penumpang dari luar negeri tujuan Indonesia, informasi imigrasi (lihat di sini)

2. Penumpang dari domestik tujuan luar negeri, mengikuti persyaratan negara tujuan (lihat di sini)

Ketentuan WAJIB yang lain:

  1. Tiba lebih awal 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
  2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya).
  3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara.
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer).
  5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara.
  6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
  7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.
  8. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses (download) melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

• Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Naik Garuda Indonesia

• Persyaratan Penumpang KA Jarak Jauh dan Menengah di PT KAI Daop 8 Surabaya saat Masa Transisi

• Syarat Calon Penumpang KA Jarak Jauh Reguler, Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test Non Reaktif

• AirAsia Akan Kembali Layani Penerbangan Domestik, Berikut Rute dan Syaratnya

• Syarat dan Cara Membuat SIKM Bagi Warga Non Jabodetabek

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)