TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.
Terdapat 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang kembali dioperasikan untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020, calon penumpang KA Jarak Jauh Reguler diwajibkan untuk membawa sejumlah berkas dan syarat.
• KAI Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru di Perjalanan Kereta Reguler, Simak Ketentuannya
Berikut syarat yang wajib dibawa calon penumpang KA Jarak Jauh:
- Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-test dengan hasil non reaktif dan berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh doker rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid-test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Khusus calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
VP Public Relations KA, Joni Martinus mengatakan, seluruh prosedur telah disusun dan dan disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Tujuannya untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.
Joni mengatakan, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam).
Suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius dan wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Selain itu penumpang juga diimbau agar rutin mencuci tangan di tampat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand santizier pribadi dan menjaa jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.
Khusus untuk penumpang KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet.
Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun maka wajib menyiapkan face shiled pribadi.
Face shield tersebut wajib dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan.
Tonton juga:
Sementara itu, bagi penumpang berusia di atas 50 tahun yang sedang melakukan perjalanan kereta api, kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang tersebut supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.
"Kami mohon kerjasama dari penumpang lain untuk bersedia dipindahkan tempat duduknya, karena lansia lebih rentan terpapar Covid-19," kata Joni.
• PT KAI Kembali Operasikan KA Serayu Relasi Pasar Senen-Kroya-Purwokerto, Berikut Jadwal Lengkapnya
• 8 Jadwal Kereta Api PT KAI Daop 8 Surabaya yang Kembali Beroperasi Hari Ini
• Hadapi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, KAI Berikan Sosialisasi Kepada Petugas
• Tak Perlu Pakai Surat Bebas Covid-19 untuk Bikin Paspor di Era New Normal
• Setelah Pandemi Berakhir, Bagaimana Nasib Hotel yang Dipakai Tenaga Medis Covid-19?
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)