Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok (SOQ), wajib:
- Memiliki izin masuk dan melengkapi persyaratan sesuai kriteria karantina wilayah dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong,
- Menyertakan surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif,
- Persyaratan izin masuk TNI, POLRI, ASN, BUMN, BUMD sesuai surat tugas; orang sakit dengan surat rujukan; alasan kedukaan dengan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat dan alasan pendidikan menunjukkan surat keterangan dari lembaga pendidikan.
MIMIKA, PAPUA (Kesepakatan Bersama No. 443.1/517 dan informasi terbaru)
Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika, Mimika (TIM), wajib:
- Menunjukkan hasil Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif atau
- Hasil PCR Test Covid-19 dengan hasil negatif, keduanya memiliki masa berlaku 7 hari.
Kedatangan dari luar kota/ daerah melalui Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika,
Mimika (TIM), dengan ketentuan:
a. Menunjukkan hasil Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif atau hasil PCR Test Covid-19 dengan hasil negatif, keduanya yang berlaku 7 hari.
b. Persyaratan wajib lainnya yaitu memiliki Surat Izin Masuk yang dapat diakses di sini.
GORONTALO (Pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor: 360/BPBD/413/Vl/2020)
Kedatangan dari luar kota/ daerah melalui Bandar Udara Djalaludin, Gorontalo (GTO), wajib:
a. Memiliki surat keterangan uji tes Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari atau PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari,
b. Memenuhi dan menunjukkan Surat Izin Masuk yang berlaku 3 hari, dapat diakses di sini atau mengunduh (download) aplikasi “Sekitar Kita”.
NUSA TENGGARA TIMUR (Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur No.BU.550/08/DISHUB/2020)
Keberangkatan dan kedatangan (perjalanan dalam satu wilayah) intra Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwa bebas dokumen kesehatan Covid-19.
Keberangkatan (perjalanan) dari NTT ke kota/ daerah lain, wajib:
- Menunjukkan surat keterangan uji PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau
- Uji Rapid Covid-19 hasil non-reaktif berlaku 3 hari, atau
- Surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/ atau Rapid-Test.
Kedatangan dari luar kota/ daerah lain menuju NTT, wajib:
- Menunjukkan surat keterangan uji PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau
- Uji Rapid Covid-19 hasil non-reaktif berlaku 3 hari, atau
- Surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/ atau RapidTest.
TARAKAN (Surat Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan)
Baca tanpa iklan