Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Update Persyaratan Wajib untuk Penumpang Pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pesawat Lion Air

Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Domine Eduard Osok (SOQ), wajib:

  • Memiliki izin masuk dan melengkapi persyaratan sesuai kriteria karantina wilayah dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sorong,
  • Menyertakan surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif,
  • Persyaratan izin masuk TNI, POLRI, ASN, BUMN, BUMD sesuai surat tugas; orang sakit dengan surat rujukan; alasan kedukaan dengan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat dan alasan pendidikan menunjukkan surat keterangan dari lembaga pendidikan.

MIMIKA, PAPUA (Kesepakatan Bersama No. 443.1/517 dan informasi terbaru)

Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika, Mimika (TIM), wajib:

  • Menunjukkan hasil Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif atau
  • Hasil PCR Test Covid-19 dengan hasil negatif, keduanya memiliki masa berlaku 7 hari.

Kedatangan dari luar kota/ daerah melalui Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika,
Mimika (TIM), dengan ketentuan:

a. Menunjukkan hasil Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif atau hasil PCR Test Covid-19 dengan hasil negatif, keduanya yang berlaku 7 hari.

b. Persyaratan wajib lainnya yaitu memiliki Surat Izin Masuk yang dapat diakses di sini.

GORONTALO (Pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor: 360/BPBD/413/Vl/2020)

Kedatangan dari luar kota/ daerah melalui Bandar Udara Djalaludin, Gorontalo (GTO), wajib:

a. Memiliki surat keterangan uji tes Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari atau PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari,

b. Memenuhi dan menunjukkan Surat Izin Masuk yang berlaku 3 hari, dapat diakses di sini  atau mengunduh (download) aplikasi Sekitar Kita”.

NUSA TENGGARA TIMUR (Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur No.BU.550/08/DISHUB/2020)

Keberangkatan dan kedatangan (perjalanan dalam satu wilayah) intra Nusa Tenggara Timur (NTT), bahwa bebas dokumen kesehatan Covid-19.

Keberangkatan (perjalanan) dari NTT ke kota/ daerah lain, wajib:

  • Menunjukkan surat keterangan uji PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau
  • Uji Rapid Covid-19 hasil non-reaktif berlaku 3 hari, atau
  • Surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/ atau Rapid-Test.

Kedatangan dari luar kota/ daerah lain menuju NTT, wajib:

  • Menunjukkan surat keterangan uji PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau
  • Uji Rapid Covid-19 hasil non-reaktif berlaku 3 hari, atau
  • Surat keterangan bebas gejala influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskemas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/ atau RapidTest.

TARAKAN (Surat Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan)

Halaman
1234