Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat dan Cara Membuat SIKM Bagi Warga Non Jabodetabek

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melintas di wilayah Jakarta wajib memiliki SIKM

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota.

Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (covid-19) yang sedang mewabah, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam peraturan gubernur itu diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek.

Begitu pula dengan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Akses tersebut diperketat dengan adanya Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

Fakta SIKM, Surat Izin yang Harus Kamu Bawa saat Naik Pesawat ke Jakarta

Bagi traveler yang tidak berdomisili di Jabodetabek, ada sejumlah syarat yang perlu kamu siapkan jika berencana membuat SIKM.

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram @dishubdkijakarta, berikut ini syarat membuat SIKM untuk warga berdomisili non Jabodetabek:

1. Surat keterangan dari kelurahan/ desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat tugas/ undangan dari instansi/ perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

Halaman
12