TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group yang terdiri maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mengumumkan persyaratan wajib yang harus dilengkapi penumpang sebelum terbang.
Hal ini karena pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan dan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur.
Dengan demikian, setiap operasional penerbangan dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Maka dari itu, calon penumpang yang menggunakan layanan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air wajib memenuhi persyaratan tersebut.
Sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Nomor 7 Tahun 2020 metode tes kesehatan yang digunakan dan masa berlakunya calon penumpang adalah :
- Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau
- Jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR Covid-19), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
- Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
• Cara Mudah Refund dan Reschedule Tiket Lion Air Group, Coba Kirim Email
Sedangkan terdapat persyaratan tambahan yang dibutuhkan untuk keluar masuk di kota / daerah atau wilayah, berikut rinciannya:
SUMATERA BARAT (Peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2020)
Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG), wajib:
- Surat keterangan atau pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan,
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Kedatangan dari kota/ daerah lain tujuan Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG), wajib:
- Surat keterangan atau pengantar dari ketua RT domisili yang bersangkutan,
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat, keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
- Wajib mengisi daftar isian yang siapkan petugas ketika tiba di bandar udara tujuan,
- Membuat surat pernyataan kesediaan isolasi atau karantina mandiri,
- Wajib melaporkan diri kepada RT ketika tiba di tempat tujuan.
JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI (JABODETABEK)
Keberangkatan dan kedatangan (perjalanan) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari.
Atau bisa juga menunjukkan surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
BALI (Surat Gubernur Bali No. 550/ 3563/ Dishub)
Kedatangan dari luar kota/ daerah Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung (DPS), wajib:
- Menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 negatif masa berlaku 7 hari (bukan Rapid Test Covid-19),
- Mengisi formulir di sini.