BALIKPAPAN (Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 551.43/ 0293/ Dishub)
Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan (BPN) dengan tujuan akhir Balikpapan, wajib:
- Bagi penumpang KTP non-Kalimantan Timur menunjukkan surat keterangan uji tes PCR Covid19 dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test Covid-19 hasil nonreaktif sebanyak 2 kali pemeriksaan dalam waktu (H1 dan H7 sampai 10), yang masa berlaku. Rapid Test kedua paling lama 3 hari sebelum keberangkatan, dengan kewajiban melakukan isolasi mandiri di Balikpapan,
- Bagi yang memiliki KTP Kalimantan Timur wajib memiliki surat keterangan dari laboratorium rumah sakit yang teregister Kementerian Kesehatan RI dengan hasil non-reaktif Rapid Test Covid-19,
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan oleh dokter, rumah sakit, puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR Covid-19 dan atau Rapid Test Covid19, yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat.
SULAWESI UTARA (Surat Edaran Gubernur 440/20.6465/Sekr-Ro.Hukum)
Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) Calon penumpang mengikuti uji kesehatan di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk (Surat Dinas Kesehatan Daerah Sulawesi Utara No. 440/Sekr/ 1644 /VI/2020):
a. Pemeriksa Rapid Test Covid-19 pelaku perjalanan masyarakat umum ke:
1) RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado
2) RSU Siloam Hospitals Manado
3) Laboratorium Klinik Prodia Manado
4) RSUP Ratatotok Buyat
5) RSUD Sam Ratulangi Tondano
6) RSUD Kota Kotamobagu
7) RSUD Noongan
8) RSUD Bitung
9) RSUD Maria Walanda Maramis
10) RSUD Datoe Binangkang
11) RSUD Bolaang Mongondow Utara
12) RSUD Bolaang Mongondow Selatan
13) RS Siloam Paal Dua Manado
14) RSUD Anugerah Tomohon
b. Pemeriksa Rapid Test Covid-19 pelaku perjalanan Anggota TNI/ POLRI ke:
1) RS Tk. II R.W. Mongisidi - Melaksanakan pemeriksaan Rapid Test untuk Anggota TNI dan PNS Kemhan serta keluarganya,
2) RS Bhayangkara Tk. III Manado - Melaksanakan pemeriksaan Rapid Test untuk Anggota POLRI, PNS POLRI serta keluarganya.
Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC):
- Semua penumpang yang masuk/tiba wajib mengikuti Rapid Test Covid-19 kembali oleh petugas yang ditunjuk, walaupun sudah membawa surat keterangan uji kesehatan PCR atau Rapid Test Covid-19,
- Apabila hasil uji kesehatan ketika tiba reaktif, maka akan dibawa ke rumah singgah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
6. JAYAPURA, PAPUA (Surat Edaran Sekretariat Daerah No. 550/ 6501/ SET dan informasi terbaru)
Keberangkatan melalui Bandar Udara Internasional Sentani, Jayapura (DJJ), wajib:
a. Memiliki surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari atau surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan dari laboratorium kesehatan daerah,
b. Menyertakan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua oleh Gubernur Papua.
Kedatangan dari kota/ daerah lain melalui Bandar Udara Internasional Sentani, Jayapura (DJJ)
- Ber-KTP Papua, berdinas atau bekerja di Papua, termasuk suami/ istri/ anak,
- Memiliki surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif yang berlaku 10 hari atau surat keterangan Rapid Test Covid-19 dengan hasil non-reaktif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan dari fasilitas layanan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
SORONG, PAPUA BARAT (Instruksi Walikota Sorong Nomor 443.1/294 dan Pemberitahuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19)
Baca tanpa iklan