“Sesuai dengan instruksi pemerintah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka dengan ini disampaikan bahwa untuk 14 hari ke depan, pelayanan loket di kantor pusat PT PELNI (Persero) sementara tidak bisa melayani penjualan tiket,” seperti tertera pada keterangan unggahan Facebook PT PELNI, Senin (16/3/2020).
Bus
Selain pesawat, kereta api, dan PELNI, refund tiket mudik 2020 juga bisa dilakukan bagi calon penumpang bus.
Seperti diketahui, larangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020.
Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket secara penuh.
Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, calon penumpang yang telah membeli bus pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket (refund) di loket perusahaan otobus (PO) yang berada di tiap terminal.
"Itu langsung ke pihak PO untuk refund tapi kita fasilitasi," kata Bernad kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Adapun syarat refund tiket bus pada umumnya, kata Bernad, calon penumpang cukup membawa bukti fisik tiket dan tanda pengenal, seperti KTP ke lokat PO bus masing-masing.
"(Bawa) bukti tiket atau bukti booking dan tanda pengenal. Tadi saya diinfokan demikian dari pihak PO," ujar Bernad.
Pengembalian nantinya akan diberikan langsung secara tunai kepada calon penumpang.
Adapun untuk calon penumpang bus yang membeli tiket secara online melalui pihak PO, juga dapat membawa tanda bukti pembayaran tiket dan tanda pengenal ke loket PO bus masing-masing.
"Ada yang dibalikan cash untuk (tiket bus) keberangkatan hari ini yang tadi saya lihat," ujar Bernad.
Sementara itu, Koordinator Lapangan PO Bus Pahala Kencana Wahyudi mengatakan, kebijakan refund di perusahaannya dikembalikan berupa voucher.
"Voucher ini bisa ditukarkan kapan saja batas waktu satu tahun, dan ini nilainya sama seratus persen sesuai aturan pemerintah," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020). Kendati demikian, voucher tersebut jumlahnya tidak terlalu banyak, kata dia.
Hal ini lantaran sudah diantisipasi oleh pihak manajemen jauh-jauh hari.
Yudi juga mengatakan untuk pembelian tiket bus di atas tanggal 24 April sudah dihentikan atau close system.
• Larangan Mudik Mulai Berlaku, Ini Cara Refund 100 Persen Tiket PELNI
• Aturan Larangan Mudik Berlaku, 6 Kapal Pelni dari Tanjung Priok dan Surabaya Masih Beroperasi
• Larangan Mudik Berlaku, Kendaraan Pribadi yang Akan Masuk Jawa Tengah Disuruh Putar Balik
• Jumlah Pemudik Turun, Ganjar Pranowo: Kami Akan Terus Lakukan Pendataan
• Larangan Mudik Lebaran, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dari dan ke Jakarta & Bandung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Dilarang, Cara Refund Tiket Mudik Pesawat, Kereta, Pelni, dan Bus"