Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi boarding pass

Selain itu, ada juga pembatasan perjalanan untuk beberapa rute tertentu.

Dana dikembalikan 100 persen

Menurut Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI, Yahya Kuncoro, bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket maka bisa mengajukan refund dan dana akan dikembalikan 100 persen.

“Terkait pembatalan tiket selama periode keberangkatan yang dilarang oleh pemerintah maka refund 100 persen,” ujar Yahya dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Ke kantor cabang resmi PELNI

Untuk ketentuan refund PELNI bisa dilakukan di kantor cabang resmi PELNI, bukan partner penjualan tiket.

Bagi penumpang yang membeli tiket PELNI melalui agen perjalanan, juga harus mengajukan refund lewat call center resmi dan loket di kantor cabang PELNI resmi.

“Untuk refund bisa menghubungi call center kami 162 atau datang langsung ke loket cabang terdekat,” tutur Yahya.

Bawa kartu identitas Selain itu, pada waktu pembatalan tiket calon penumpang wajib membawa kartu identitas (KTP) asli dan juga fotokopi KTP.

Juga jangan lupa membawa dan menunjukkan kode booking tiket untuk verifikasi data.

Maksimal jam Pengajuan pembatalan tiket ini juga diwajibkan dilakukan maksimal 6 jam sebelum waktu keberangkatan.

Apabila pengajuan dilakukan kurang dari 6 jam sebelum keberangkatan atau bahkan setelah kapal berangkat, maka tiket akan hangus.

Tidak bisa online

“Saat ini pengajuan refund secara online belum bisa dilakukan karena sedang tahap pengembangan. Namun ke depan segala aktivitas pembayaran akan diberlakukan secara online,” kata Yahya.

Sebelumnya, PELNI telah menutup layanan pembelian tiket di loket kantor pusat untuk mencegah penyebaran virus corona.

Halaman
1234