TRIBUNTRAVEL.COM - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) – PT PELNI (Persero) akan mengikuti aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
Dilansir oleh TribunTravel dari laman resmi PELNI, Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Yahya Kuncoro mengatakan PELNI memutuskan untuk tidak akan menjual tiket pada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020.
Saat ini, PELNI mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.
Dari 26 kapal tersebut, masih ada enam kapal yang masih beroperasi, sedangkan sisanya tidak melayani angkutan penumpang.
• Daftar Kapal PELNI yang Beroperasi untuk Rute Tertentu, KM Labobar Berlayar Pada 27 April
Sementara itu, PELNI akan tetap mengoperasikan kapal perintis.
Hal ini dilakukan untuk mengamomodir kebutuhan transportasi masyarakat yang berada di wilayah T3P yang ingin memenuhi kebutuhan pokok ataupun bekerja.
Dengan begitu, penumpang yang sudah membeli tiket PELNI dengan jadwal yang dibatalkan diimbau untuk melakukan refund.
Cara Melakukan Refund Tiket PELNI
Untuk penumpang yang terlanjur membeli tiket PELNI bisa mengajukan refund.
Refund bisa dilakukan dengan menghubungi call center PELNI di nomor 162 atau mendatangi loket PELNI cabang terdekat.
Pembatalan tiket selama periode keberangkatan yang dilarang, penumpang akan mendapatkan refund 100 persen.
Selain itu, kamu juga dapat memantau info terbaru melalui laman website maupun akun sosial media resmi Perusahaan serta call center PELNI 162.
• Daftar Kapal PELNI yang Beroperasi untuk Rute Tertentu, KM Labobar Berlayar Pada 27 April
• Aturan Larangan Mudik Berlaku, 6 Kapal Pelni dari Tanjung Priok dan Surabaya Masih Beroperasi
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelni Wajibkan Penumpang Miliki Surat Keterangan Sehat
• Jadwal Keberangkatan dan Tarif Tiket Kapal Pelni untuk Liburan Tahun Baru 2020 di Labuan Bajo
• Antisipasi Covid-19, Pelni Hanya Layani Penumpang dengan Tujuan Daerah Asal yang Tertera di KTP
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)