TRIBUNTRAVEL.COM - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah berlakukan larangan masuk kendaraan pribadi ke wilayah Jawa Tengah.
Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik Idul Fitri tahun ini.
Dikutip oleh TribunTravel dari Antaranews.com, hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Satriyo Hidayat.
Satriyo menuturkan, saat ini, yang diperbolehkan masuk ke Jawa Tengah adalah kendaraan yang membawa logistik.
• Itinerary Liburan Virtual ala Ada Apa dengan Cinta 2 di Jogja dan Jawa Tengah
Kemudian, ada juga kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan dari gugus tugas juga diperbolehkan untuk masuk ke Jawa Tengah.
Selain itu, semua kendaraan pribadi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan diperintahkan untuk memutar-balik menuju daerah asal.
Pemberitahuan larangan ini berlaku mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.
Kemudian, mulai 8 Mei 2020 pihak kepolisian akan memberlakukan tilang.
Dishub Jateng juga melakukan penyekatan dan pengecekan di beberapa terminal perbatasan.
Beberapa penyekatan diberlakukan di Terminal Truk Losari Brebes, Gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk.
Kemudian, pemprov juga akan menambah check point di Rest Area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam, Slawi, Kabupaten Tegal.
Untuk saat ini, titik pengecekan dibuat untuk pemudik dari arah barat, khususnya Jabodetabek dan Bandung Raya yang sedang memberlakukan PSBB.
Nantinya, jika Surabaya Raya yang meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo memberlakukan PSBB, maka titik check point akan ditambah.
Penambahan titik pengecekan ini diprakirakan berada di Sarang, Cepu dan Solo.
Dengan begitu, kendaraan pribadi dari arah timur Jawa Tengah akan dikembalikan lagi.
Baca tanpa iklan