Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Mudah Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi boarding pass

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah mengatur larangan mudik tahun ini dengan cara mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menyatakan, larangan mudik berlaku Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020). 

Ia melanjutkan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).

TONTON JUGA

Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.

Sementara larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.

Lantas bagaimana dengan kebijakan refund dari perusahaan transportasi bagi penumpang yang ingin menguangkan tiketnya?

Berikut daftar seluruh transportasi yang menerapkan kebijakan refund terkait larangan mudik 2020: 

Maskapai penerbangan

Ilustrasi tiket pesawat. (Torsten Dettlaff via Pexels.com)

Kemenhub resmi melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Terkait refund, Kemenhub mengatakan masyarakat bisa melakukan refund ke masing-masing maskapai.

Namun, pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.

“Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Melalui aturan tersebut, lanjut Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket.

Halaman
1234