Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kebijakan Lintas Batas Singapura Terkait Penanganan Penyebaran Virus Corona

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Singapura

Disebutkan juga, Pemerintah Indonesia telah mengimbau semua WNI untuk membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Oleh sebab itu pentingnya traveler menyimak imbauan ini untuk menjaga keselamatan dan mematuhi peraturan.

Sehingga bagi traveler yang berencana pergi ke Thailand dalam waktu dekat diimbau untuk mengikuti kebijakan yang berlaku.

Di saat yang hampir bersamaan, Perdana Menteri Selandia Baru mengumumkan larangan bagi warga negara asing untuk masuk ke sana.

Imbauan ini efektif diberlakukan mulai Kamis (19/3/2020) pukul 23.59 waktu setempat.

Selain turis, kebijakan tersebut berlaku juga bagi pemegang visa temporer seperti pelajar dan pekerja tidak tetap.

Sehubungan dengan hal tersebut, bagi warga negara Indonesia yang berencana melakukan perjalanan ke Selandia Baru diimbau agar ditunda.

Kebijakan itu akan ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan oleh pihak Perdana Menteri Selandia Baru.

Sehingga warga negara Indonesia diharap untuk menunggu informasi lebih lanjut.

Terbaru! WNI Diimbau Agar Tunda Perjalanan ke Selandia Baru

Kemenlu Rilis Daftar 59 Negara yang Melarang Masuk WNA dan WNI Terkait Virus Corona

Keuntungan Punya Paspor Elektronik Bagi WNI, Termasuk Pergi ke Jepang Tak Perlu Visa

Potret Pulau Sebaru, Lokasi Observasi 188 WNI ABK World Dream Terdampak Virus Corona

Terkait Virus Corona, Ini Imbauan Kemenlu Buat WNI yang Mau Traveling ke Korea Selatan

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)