Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terkait Virus Corona, Ini Imbauan Kemenlu Buat WNI yang Mau Traveling ke Korea Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas di Korea Selatan menyemprot disinfektan untuk cegah penyebaran virus Corona

TRIBUNTRAVEL.COM - Saat ini Pemerintah Korea Selatan menaikkan status kewaspadaan terkait COVID-19 menjadi Red Alert.

Artinya, Korea Selatan sedang mengalami siaga satu terhadap virus Corona.

Berdasarkan data Korea Centers for Disease Control and Prevention (KCDC), telah terjadi peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi corona virus disease (COVID-19) di Korea Selatan.

Terutama dalam periode 19-23 Februari 2020.

Hingga 23 Februari 2020, terdapat 602 kasus pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Kasus tersebut dengan rincian, 18 orang telah dinyatakan sembuh, 5 orang meninggal dunia, dan 579 pasien masih dirawat di Rumah Sakit.

Cara Membuat Visa Korea Selatan, Jangan Lupa Cek Status Online

Kemudian, pemerintah Korea Selatan juga telah menetapkan wilayah Daegu dan Gyeongsang Bukdo sebagai daerah “Special Care Zones”.

Melalui akun Instagramnya, Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengimbau penduduk Indonesia yang sedang atau akan bepergian ke Korea Selatan untuk tetap waspada dan hati-hati.

Kemenlu juga menyarankan turis Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan, khususnya ke wilayah Daegu dan Gyeongsang Bukdo.

Tidak hanya itu, dengan adanya situasi saat ini, KBRI Seoul mengimbau agar tetap tenang, selalu ikuti perkembangan situasi dan mencegah penyebaran COVID-19.

Langkah Penyebaran COVID-19

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19:

1. Jika mengalami gejala: batuk, demam di atas 37,5°C, sakit tenggorokan dan gangguan pernafasan segera periksakan kesehatan ke rumah sakit terdekat.

2. Jika mengetahui ada teman yang sakit, segera minta temanmu memeriksakan ke Klinik atau Rumah Sakit terdekat.

3. Pemeriksaan COVID-19 di Korsel GRATIS untuk semua orang.

Halaman
12