TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan baru dari Pemerintah Singapura terkait penanganan penyebaran virus corona (covid-19).
Seluruh pengunjung short-term (bebas visa 30 hari) tidak diizinkan untuk masuk atau sekedar transit di Singapura.
Kebijakan ini berlaku mulai besok, Senin (23/3/2020) pukul 23.59 waktu setempat.
Menurut unggahan yang diposting pada akun Instagram @safetravel.kemlu, Pemerintah Singapura akan mengizinkan masuk atau kembalinya warga negara asing pemegang izin kerja (work pass).
Lewat foto yang diunggah pada Minggu (22/3/2020), warga negara asing akan diizinkan masuk ke Singapura apabila memegang dependent pass bagi individu yang menyediakan layanan publik esensial.
Seperti di bidang kesehatan dan transportasi.
• Dari Italia hingga Selandia Baru, Sementara WNI Tidak Boleh Masuk ke 59 Negara Ini
Sehubungan dengan hal tersebut, WNI diimbau untuk menunda perjalanan ke Singapura dalam waktu dekat.
Bagi WNI yang telah berada di Singapura juga diharapkan agar selalu mengikuti imbauan dari Otoritas setempat serta meningkatkan kewaspadaan untuk pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).
Kebijakan serupa juga diberlakukan di Thailand dan Selandia Baru.
Setiap WNI yang akan pergi ke Thailand dan sekedar transit penerbangan di Thailand wajib memiliki health certificate bebas covid-19 yang dikeluarkan 72 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, penumpang pesawat juga wajib mempunyai asuransi mencakup resiko covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 USD.
Imbauan tersebut berlaku mulai hari ini, Minggu (22/3/2020).
TONTON JUGA:
Kedua syarat itu harus ditunjukkan ketika check-in dari bandara negara asal.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk bisa mendapatkan boarding pass pesawat menuju Bangkok.