Dari data yang diungkapkan World Health Organizatiton (WHO), misalnya, per tanggal 16 Maret 2020, terdapat 151 negara terjangkit virus corona.
Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengimbau masyarakat agar membatasi perjalanan ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan sangat mendesak.
Bagi WNI yang sedang bepergian ke luar negeri diimbau untuk segera kembali ke Indonesia, sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.
Kemenlu juga menampilkan daftar negara yang melarang WNA dan WNI masuk ke negaranya.
Daftar ini diunggah di akun Instagram @safetravel.kemenlu, Rabu (18/3/2020).
Berikut daftar 59 negara yang melarang masuk WNA, termasuk WNI:
- Chile
- Peru
- Ekuador
- Paraguay
- Uruguay
- Kolombia
- Trinidad dan Tobago
- Papua Nugini
- Korea Utara
- Selandia Baru (SB)
- Mongolia
- Italia
- Spanyol
- Portugal
- Bhutan
- India
- Siprus
- Persatuan Emirat Arab
- Oman
- Palestina
- Rusia
- Rumania
- Republi Moldova
- Serbia
- Montenegro
- Bosnia Herzegovina
- Ukraina
- Georgia
- Turki
- Denmark
- Finlandia
- Estonia
- Latvia
- Lithuania
- Ceko
- Hongaria
- Polandia
- Slowakia
- Amerika Serikat
- Kanada
- Bahamas
- Belize
- Norwegia
- El Salvador
- Guatemala
- Honduras
- Jamaika
- Kosta
- Rika
- Panama
- Malaysia
- Afrika Selatan
- Sierra Leone
- Djibouti Iran
- Azerbaijan
- Banglades
- Sri Lanka
- Maladewa
- Kazakhstan
• Imbas Virus Corona, Pendatang dari 10 Negara Ini Dilarang Masuk ke Indonesia
• Terbaru! Perubahan Kebijakan Layanan MRT Jakarta untuk Menghambat Penyebaran Corona
• Akibat Pandemi Virus Corona, Penerbangan Ini Jadi yang Terjauh di Dunia
• Cegah Virus Corona, Gunung Bromo dan Semeru Ditutup hingga 31 Maret 2020
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 59 Negara yang Melarang Masuk WNA dan WNI Terkait Virus Corona"