Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan ke Jepang

5 Langkah Mudah Mengurus Pengajuan Visa ke Jepang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara mengurus visa ke Jepang

- Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya

Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA Telephone : (031) 503-0008
FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
Website : //www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

- Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar

Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
Telephone : (0361) 227-628
FAX : (0361) 265-066

Website : //www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :

Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

- Konsulat Jenderal Jepang di Medan

Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor

Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
Telephone : (061) 457-5193
FAX : (061) 457-4560

Website : //www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :

Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau.

5. Menunggu keputusan diterima atau tidak

Setelah proses pengajuan visa Jepang, traveler hanya perlu menunggu minimal 4 hari kerja.

Jika dokumen yang kamu siapkan sudah lengkap tentu akan mempermudah proses pengajuan visa.

Sebaiknya traveler mengurus visa jauh-jauh hari agar visa bisa cepat di dapat.

(TribunTravel/Arif Setyabudi)