Itu berarti kamu harus mengajukan visa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau paspor.
Jam kerja bagian visa di setiap daerah dilayani dari hari Senin hingga Jumat kecuali hari libur nasional dan libur Kedutaan Jepang.
Permohonan visa mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
Untuk biaya pengajuan visa per 1 April 2019 yaitu Rp 380 ribu untuk visa single entry, Rp 720 untuk visa multiple entry, Rp 80 ribu untuk visa transit.
Berikut tempat untuk mengurus visa ke Jepang di Indonesia:
- Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
- Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Gedung Wisma Kalla Lantai 7
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, INDONESIA
Telephone : (0411) 871-030
FAX : (0411) 853-946
Website : //www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat