Berikut beberapa jenis tipe visa yang bisa kamu pilih saat liburan ke Jepang seperti dikutip TribunTravel.com dari Vfsglobal.com:
1. Visa kunjungan sementara
Mengunjungi keluarga dan saudara, teman dan kenalan, liburan, kunjungan dari anggota keluarga Jepang yang tinggal di indonesia, bisnis (tidak ada penghargaan yang diterima) sampai 90 hari.
2. Visa Khusus (Studi / Pekerjaan / Pelatihan / Tinggal dalam jangka waktu tertentu
Kunjungan untuk ini berlaku untuk keperluan pendidikan, pendaftaran sekolah, pelatihan, tinggal dengan keluarga, hiburan selama 90 hari atau bisnis.
3. Visa transit
Visa transit adalah visa untuk bepergian ke luar negeri untuk transit dengan penerbangan internasional, saat memasuki titik transit (Jepang) dan melewati area transit internasional (dalam 15 hari).
4. Visa Masuk Tunggal untuk tur kelompok tujuan bagi warga negara Indonesia
Untuk lebih meningkatkan hubungan persahabatan antara Jepang dan Indonesia, mulai 20 November 2014, warga negara Indonesia yang mengunjungi Jepang untuk tujuan Tour Grup yang diselenggarakan oleh agen perjalanan lokal yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Mereka dapat mengajukan permohonan untuk kunjungan singkat untuk entri tunggal dengan persyaratan dokumen yang lebih ringan. Dengan berlakunya sistem ini, aplikan tidak perlu lagi melampirkan dokumen yang menunjukkan kapasitas ekonomi
3. Siapkan dokumen-dokumen
Untuk mengajukan visa ke Jepang, traveler harus menyiapkan dokumen-dokumen.
Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan sebelum mengajukan visa ke Jepang
- Paspor yang masih berlaku selama minimal 6 (enam) bulan
- formulir permohonan visa dan pas foto terbaru (ukuran 4,5 x 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
- fotokopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
- fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (bila masih mahasiswa)
- bukti pemesanan tiketĀ
- jadwal perjalanan/itinerary (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
- fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
- dokumen lain yang berkenaan dengan biaya perjalanan.
4. Ajukan aplikasi visa ke Kedutaan Jepang atau Konsulat Jepang
Proses pengajuan visa tidak hanya di Jakarta tapi sesuai dengan yuridiksinya.