Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan ke Jepang

5 Langkah Mudah Mengurus Pengajuan Visa ke Jepang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi cara mengurus visa ke Jepang

TRIBUNTRAVEL.COM - Jepang memang jadi destinasi yang jadi favorit turis asal Indonesia.

Liburan ke Jepang ternyata bisa sangat mudah meski kadang harus mengurus visa.

Visa dibutuhkan untuk masuk negara Jepang dan melakukan liburan di sana.

Untuk traveler Indonesia yang memiliki e-paspor tidak perlu mengurus visa untuk kunjungan selama 15 hari.

Namun, untuk traveler yang memiliki paspor non elektronik harus mengurus visa untuk liburan ke Jepang.

Berikut langkah-langkah mudah membuat visa untuk liburan ke Jepang:

1. Cari tahu informasi pembuatan visa ke Jepang

Ilustrasi asuransi perjalanan (TomorrowMakers)

Visa menurut Kedutaan Jepang adalah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang.

Keputusan terakhir untuk bisa masuk ke Jepang adalah Imigrasi Jepang saat mendarat di Jepang.

TONTON JUGA:

Pihak Kedutaan Jepang melalui situsnya, Id.emb-japan.go.jp, menyarankan pengunjung ke Jepang untuk memiliki asuransi perjalanan ke luar negeri.

Biaya perawatan medis di Jepang sangat tinggi jadi Kedutaan Jepang menyarankan asuransi perjalanan yang memberikan perlindungan perawatan medis.

Traveler diharapkan memiliki asuransi perjalanan luar negeri yang memberikan informasi mengenai pelayanan rumah sakit, jasa penerjemah kesehatan, maupun perawatan medis tanpa harus membayar tunai.

2. Tentukan tipe visa yang tepat

Visa Jepang (Backyard Travel)

Visa Jepang akan diberikan kepada pemohon saat dia memenuhi syarat untuk penerbitan visa Jepang.

Berikut beberapa jenis tipe visa yang bisa kamu pilih saat liburan ke Jepang seperti dikutip TribunTravel.com dari Vfsglobal.com:

1. Visa kunjungan sementara

Mengunjungi keluarga dan saudara, teman dan kenalan, liburan, kunjungan dari anggota keluarga Jepang yang tinggal di indonesia, bisnis (tidak ada penghargaan yang diterima) sampai 90 hari.

2. Visa Khusus (Studi / Pekerjaan / Pelatihan / Tinggal dalam jangka waktu tertentu

Kunjungan untuk ini berlaku untuk keperluan pendidikan, pendaftaran sekolah, pelatihan, tinggal dengan keluarga, hiburan selama 90 hari atau bisnis.

3. Visa transit

Visa transit adalah visa untuk bepergian ke luar negeri untuk transit dengan penerbangan internasional, saat memasuki titik transit (Jepang) dan melewati area transit internasional (dalam 15 hari).

4. Visa Masuk Tunggal untuk tur kelompok tujuan bagi warga negara Indonesia

Untuk lebih meningkatkan hubungan persahabatan antara Jepang dan Indonesia, mulai 20 November 2014, warga negara Indonesia yang mengunjungi Jepang untuk tujuan Tour Grup yang diselenggarakan oleh agen perjalanan lokal yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Mereka dapat mengajukan permohonan untuk kunjungan singkat untuk entri tunggal dengan persyaratan dokumen yang lebih ringan. Dengan berlakunya sistem ini, aplikan tidak perlu lagi melampirkan dokumen yang menunjukkan kapasitas ekonomi

3. Siapkan dokumen-dokumen

Ilustrasi Paspor Indonesia (Kompas Travel)

Untuk mengajukan visa ke Jepang, traveler harus menyiapkan dokumen-dokumen.

Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan sebelum mengajukan visa ke Jepang

  1. Paspor yang masih berlaku selama minimal 6 (enam) bulan
  2. formulir permohonan visa dan pas foto terbaru (ukuran 4,5 x 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. fotokopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
  4. fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (bila masih mahasiswa)
  5. bukti pemesanan tiketĀ 
  6. jadwal perjalanan/itinerary (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
  7. fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
  8. dokumen lain yang berkenaan dengan biaya perjalanan.

4. Ajukan aplikasi visa ke Kedutaan Jepang atau Konsulat Jepang

Proses pengajuan visa tidak hanya di Jakarta tapi sesuai dengan yuridiksinya.

Itu berarti kamu harus mengajukan visa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau paspor.

Jam kerja bagian visa di setiap daerah dilayani dari hari Senin hingga Jumat kecuali hari libur nasional dan libur Kedutaan Jepang.

Permohonan visa mulai pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Untuk biaya pengajuan visa per 1 April 2019 yaitu Rp 380 ribu untuk visa single entry, Rp 720 untuk visa multiple entry, Rp 80 ribu untuk visa transit.

Berikut tempat untuk mengurus visa ke Jepang di Indonesia:

- Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
Telephone: (021) 3192-4308
FAX : (021) 315-7156

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :

Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

- Kantor Konsuler Jepang di Makassar

Gedung Wisma Kalla Lantai 7

Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, INDONESIA
Telephone : (0411) 871-030
FAX : (0411) 853-946

Website : //www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :

Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat

- Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya

Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA Telephone : (031) 503-0008
FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
Website : //www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

- Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar

Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
Telephone : (0361) 227-628
FAX : (0361) 265-066

Website : //www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :

Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

- Konsulat Jenderal Jepang di Medan

Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor

Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
Telephone : (061) 457-5193
FAX : (061) 457-4560

Website : //www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) :

Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau.

5. Menunggu keputusan diterima atau tidak

Setelah proses pengajuan visa Jepang, traveler hanya perlu menunggu minimal 4 hari kerja.

Jika dokumen yang kamu siapkan sudah lengkap tentu akan mempermudah proses pengajuan visa.

Sebaiknya traveler mengurus visa jauh-jauh hari agar visa bisa cepat di dapat.

(TribunTravel/Arif Setyabudi)