Breaking News:

Perbedaan Haji Furoda dengan Reguler, dari Harga hingga Visa

Baru-baru ini Haji Furoda sedang menjadi topik perbincangan hangat. Lalu, apa sih perbedaan Haji Furoda dengan reguler?

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Flickr/Almas Baig
Ilustrasi jemaah haji mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Belum lama ini sebanyak 46 WNI dipulangkan ke Indonesia karena menggunakan visa haji furoda, visa tak resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Baru-baru ini ramai diperbincangkan tentang calon jemaah haji yang dipulangkan ke Indonesia.

Bukan tanpa alasan, calon jemaah haji tersebut dikembalikan ke Tanah Air lantaran menggunakan visa haji furoda.

Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah, selama bulan puasa Ramadhan, pada 9 April 2022. Arab Saudi mengatakan hari ini akan mengizinkan satu juta Muslim dari dalam dan luar negara untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini, peningkatan tajam setelah pembatasan pandemi memaksa dua tahun haji dikurangi secara drastis.
Muslim berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota Saudi Mekah, selama bulan puasa Ramadhan, pada 9 April 2022. Arab Saudi mengatakan hari ini akan mengizinkan satu juta Muslim dari dalam dan luar negara untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini, peningkatan tajam setelah pembatasan pandemi memaksa dua tahun haji dikurangi secara drastis. (Abdel Ghani BASHIR / AFP)

Menurut laporan dari Kementerian Agama (Kemenag), ada setidaknya 46 calon jemaah haji furoda dari Indonesia yang dipulangkan.

Pemerintah Arab Saudi menolak kunjungan calon jemaah haji tersebut karena memakai visa yang tak resmi.

Baca juga: Visa Bermasalah, 46 Calon Jemaah Haji Indonesia Dideportasi setelah Tiba di Jeddah

"46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief yang mengutip dari website Haji Kemenag, Senin (4/7/2022).

Sebanyak 46 WNI tersebut sebelumnya telah tiba di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi, tapi harus dipulangkan lagi ke Indonesia.

Namun sebelum diterbangkan pulang, 46 WNI itu sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi karena menggunakan visa haji furoda, bukan visa resmi dari Arab Saudi untuk Indonesia.

Menurut laporan Kompas.com, visa haji furoda yang digunakan tersebut tidak ditemukan dalam sistem Imigrasi Arab Saudi.

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," sambung Hilman.

Lalu, apa sih haji furoda itu?

2 dari 4 halaman

Perlu traveler ketahui, haji furoda merupakan program haji tanpa antrean yang dikenal juga dengan haji mujamalah.

Biasanya calon jemaah haji akan diberangkatkan menggunakan visa haji furoda atau visa haji mujamalah, yakni undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Bahkan, visa haji furoda dengan haji reguler pun berbeda.

Perbedaan yang sangat jelas yaitu terlihat dari cara memperoleh visanya.

Selain itu masih ada beberapa perbedaan lain antara haji furoda dengan haji reguler.

Traveler yang penasaran, simak yuk perbedaan haji furoda dengan haji reguler berikut ini:

Baca juga: Melihat Masjid Quba, Tempat Favorit Jemaah Haji Indonesia di Madinah

Ilustrasi pengajuan visa Indonesia,.
Ilustrasi pengajuan visa Indonesia,. (Flickr/bastamanography)

Perbedaan haji furoda dengan haji reguler

1. Kisaran biaya

Tahukah traveler jika harga haji furoda itu mencapai ratusan juta?

Bahkan beberapa orang menyebutnya dengan 'hajinya para sultan', karena biaya yang dikeluarkan tak sedikit.

3 dari 4 halaman

Melansir dari Tribunnews.com, beberapa agen membuka harga haji furoda mulai 17.000 dolar AS atau sekira Rp 254 juta hingga 20.000 dolar AS atau sekira Rp 299 - Rp 300 juta (dengan kurs Rp 14.938).

Sedangkan untuk haji reguler, kisaran biayanya tak sampai ratusan juta.

Mengutip dari laman Kemenag, berikut besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857
  2. Embarkasi Medan Rp36.393.073
  3. Embarkasi Batam Rp39.686.009
  4. Embarkasi Padang Rp37.411.480
  5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009
  8. Embarkasi Solo Rp40.262.721
  9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290
  11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590
  12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741
  13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506

Baca juga: Gara-gara Ketahuan Merokok di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Hampir Kena Hukuman

Mekkah di Arab Saudi.
Mekkah di Arab Saudi. (ekrem osmanoglu /Unsplash)

2. Kuota jemaah haji

Perbedaan lain dari haji furoda dengan haji reguler terletak pada jumlah kuotanya.

Biasanya pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan membatasi jumlah kuota haji di masing-masing negara yang akan memberangkatkan jemaah haji reguler.

Namun, untuk jemaah haji furoda tak ada kuota negara.

Sehingga jemaah bisa diberangkatkan di tahun yang sama tanpa mengantre.

3. Pihak penyelenggara

Seperti yang traveler ketahui, haji reguler diselenggarakan oleh Kemenag.

4 dari 4 halaman

Haji reguler pun juga dikoordinir langsung oleh pemerintah melalui Kemenag.

Tapi haji furoda tidak.

Haji furoda justru diselenggarakan dari asosiasi travel yang bekerjasama dengan PIHK yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2019 Pasal 18.

4. Visa khusus

Berbeda dari visa haji reguler, haji furosa memiliki visa khusus.

Namanya visa haji furoda.

Visa haji furoda disebut juga sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antre.

Dengan menggunakan visa haji furoda ini, jemaah bisa ibadah haji tanpa antre bertahun-tahun.

(TribunTravel.com/ nrl)

Baca juga: Jemaah Haji Kini Bisa Pakai Skuter Listrik saat Thawaf dan Sai di Masjidil Haram, Berapa Tarifnya?

Baca juga: Tak Seperti Jemaah Negara Lain, Jemaah Haji Indonesia Antre Masuk Raudhah cuma 30 Menit

Selanjutnya
Tags:
Arab Saudihaji furodavisajemaah haji Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved