TRIBUNTRAVEL.COM - Puluhan calon jemaah haji Indonesia harus merasakan pahitnya dideportasi.
Melansir Tribunnews.com, sebanyak 46 WNI yang sudah siap berhaji, harus dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa.
Padahal saat itu mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi.
Mereka juga telah siap melaksanakan ibadah haji dengan mengenakan pakaian ihram.
Baca juga: Melihat Masjid Quba, Tempat Favorit Jemaah Haji Indonesia di Madinah
Diketahui, mereka sudah rela mengelurkan uang yang tidak sedikit demi berhaji melalui jalur haji mujamallah atau haji furoda, alias berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.
Meski sudah membayar mahal, mereka tidak biasa menunaikan ibadah haji.
LIHAT JUGA:
Dilaporkan per Sabtu (2/7/2022), mereka sudah berada kembali di Indonesia.
Baca juga: Gara-gara Ketahuan Merokok di Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Hampir Kena Hukuman
Visa bermasalah
Insiden tersebut dikonfirmasi oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Kepada Tribunnews.com, Hilman mengatakan bahwa visa mereka bermasalah, sehingga mereka tak lolos di pemeriksaan imigrasi.
"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia," kata Hilman, ditemui Tribunnews.com di Mekkah, Sabtu (3/7/2022).
"Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," sambungnya.
Kendati demikian, Hilman mengaku belum mendapat informasi detail, berapa harga yang dikeluarkan para WNI itu untuk berhaji furoda.
Namun sudah jadi rahasia umum, haji mujamalah ini kerap dijual dengan harga ratusan juta rupiah.
Bahkan jauh lebih mahal dari biaya haji khusus atau yang dulu lebih populer dengan sebutan ONH Plus.
Haji furoda atau haji mujamallah menjadi satu jalur berhaji yang kini identik sebagai hajinya para sultan.
Ini adalah jalur haji undangan langsung dari Raja Arab Saudi.
Undangan diberikan sebagai tanda hubungan diplomatik dan kejutan.
Belakangan, jatah haji ini malah diperjualbelikan.
Baca juga: Jemaah Haji Kini Bisa Pakai Skuter Listrik saat Thawaf dan Sai di Masjidil Haram, Berapa Tarifnya?
Baca juga: Dua Jemaah Haji Indonesia Ditahan di Bandara Jeddah Gara-gara Masalah Sidik Jari
Disinggung soal kemungkinan pihak Kementerian Agama (Kemenag) akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
"Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.
Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.
Ia mengatakan, Kemenag hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.
Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.
"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," ujarnya.
Baca juga: Dua Jemaah Haji Indonesia Ditahan di Bandara Jeddah Gara-gara Masalah Sidik Jari
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Pakai Baju Ihram di Bandara Jeddah, 46 WNI Gigit Jari Dideportasi dari Arab Saudi.