TRIBUNTRAVEL.COM - Jemaah haji Indonesia tentu harus mengetahui aturan selama berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Beberapa aturan yang dianggap biasa oleh jemaah haji Indonesia, ternyata benar-benar dilarang di Arab Saudi.
Seperti yang terjadi pada seorang jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi.
Dilaporkan Tribunnews.com, seorang jemaah calon haji Indonesia nyaris dicokok oleh kepolisian Arab Saudi di Madinah.
Baca juga: Jemaah Haji Kini Bisa Pakai Skuter Listrik saat Thawaf dan Sai di Masjidil Haram, Berapa Tarifnya?
Hal ini karena jemaah tersebut terlihat merokok di halaman Masjid Nabawi, masjid yang diyakini didirikan oleh Nabi Muhammad SAW.
Pria itu langsung didatangi kepolisian Arab Saudi.
LIHAT JUGA:
Bahkan petugas sampai meminta paspor jemaah haji Indonesia tersebut.
Beruntung, peristiwa itu terlihat oleh petugas penyelenggara ibadah haji Indonesia.
Jemaah haji Indonesia asal Bekasi itu pun lolos dari ancaman hukum.
Baca juga: Tak Seperti Jemaah Negara Lain, Jemaah Haji Indonesia Antre Masuk Raudhah cuma 30 Menit
Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa petugas Linjam langsung melobi ke petugas keamanan tersebut.
"Kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi," kata Harun, ditemui Tribunnews.com pada Jumat (24/6/2022).
Harun mengingatkan, agar jemaah haji Indonesia sadar bila mereka bukan lagi berada di Tanah Air.
Ia mengimbau ke para jemaah, tak melakukan kebiasaan merokok yang di Indonesia biasa saja, sementara di Arab Saudi, hal itu dinilai tabu, apalagi dilakukan di lingkungan tempat ibadah.
Di Arab Saudi, aturan soal merokok memang sangat berbeda dengan di Indonesia.
Dikutip dari media Arab Saudi, Al Arabiya, negara kerajaan yang dipimpin oleh Pangeran Muhammad bin Salman itu semakin ketat soal aturan merokok sejak 2018 silam.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Asal Cakung Tertabrak Mobil di Mekkah, Lengan Kiri Harus Dioperasi
Merokok di tempat seperti kompleks tempat ibadah, pendidikan, faskes, tempat olahraga, dan fasilitas publik menjadi pelanggaran.
Baca juga: 9 Aturan Menginap di Hotel Bagi Jemaah Haji Indonesia, Dilarang Masak dan Jemur Pakaian di Kamar
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam di Pesawat saat Pulang ke Tanah Air
Hukumannya tak main-main, yakni denda sebesar Rp 18 juta.
Tempat merokok yang diperbolehkan harus terisolasi.
Selain itu, tempat merokok harus dipastikan tidak boleh dimasuki oleh warga berusia di bawah 18 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jemaah Haji Indonesia Nyaris Diseret Polisi Saudi, Gegara Merokok di Halaman Masjid Nabawi.