TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian naik Lion Air?
Jika ya, ada beberapa aturan yang wajib kamu ketahui sebelum naik Lion Air.
Beberapa aturan ini berlaku selama masa perpanjangan PPKM.
Dilansir lionairtsaging, berikut beberapa persyaratan terbaru yang diterapkan Lion Air, yakni:
Baca juga: Terbaru, Aturan PPKM di Pusat Perbelanjaan Wilayah Luar Jawa dan Bali
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Darat dan Udara Selama Masa PPKM: Wajib Tes Screening Covid-19
1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
- Hanya boleh bagi penumpang berusia di atas 12 tahun, yang bisa melakukan penerbangan,
- Sedangkan, bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun, dibatasi sementara, atau lebih baik tidak bepergian terlebih dahulu.
3. RT-PCR untuk Perjalanan Jawa-Bali
- Penumpang diharapkan mengetahui dan memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
- Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
- Hasil RT-PCR dan akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Daftar Aturan Makan dan Minum di Wilayah PPKM Level 2 dan 3 Luar Jawa-Bali
Baca juga: Yogyakarta PPKM Level 2, Tempat Wisata Mulai Dibuka dan Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk
4. Vaksin
- Penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin,
Selain itu, penumpang wajib mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
- Perjalanan untuk kepentingan mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: wajib dapat menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
- Pada kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
- Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/
- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan
memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta
terintegrasi platform dimaksud.
Beberapa Catatan yang perlu diperhatikan Penumpang
Dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi).
Adapun ujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, yakni:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.
- Mempercepat waktu proses verifikasi,
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).
Baca juga: Hotel di Wilayah PPKM Level 1 Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
- Bagi penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
7. Hal yang perlu Diikuti dan Diperhatikan
Jika di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Persyaratan Terbaru Penerbangan Lion Air di Masa Pandemi Covid-19