TRIBUNTRAVEL.COM - Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DI Yogyakarta mengalami penurunan dari level 3 menjadi level 2.
Hal itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, sejumlah fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Namun, pengelola diharuskan mematuhi sejumlah ketentuan.
Baca juga: 7 Nasi Pecel Enak di Jogja untuk Sarapan, Pilih Nasi Merah atau Nasi Putih di Pecel Pincuk Patria
Di antaranya harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan maupun institusi terkait.
Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Untuk anak di bawah 12 tahun, saat ini diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua.
Selain itu, Pemda DIY juga diminta menerapkan skema ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca juga: Jogja Berstatus PPKM Level 2, Ini Daftar Syarat Masuk Kawasan Malioboro
Kabag Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji menuturkan, Pemda DIY akan menindaklanjuti Inmendagri PPKM tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DIY.
Pada intinya, Pemda DIY siap menjalankan amanat dalam Inmendagri tersebut.
"Pergubnya kan mengacu Inmendagri. Indemnadgri kan menyatakan tempat wisata boleh buka dengan kalasitas 25 persen dan memiliki PeduliLindungi," ucap Ditya.
Sementara itu, wisata pantai di Kabupaten Bantul mulai dibuka kembali per Rabu (20/10/2021).
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan bahwa objek wisata yang dikelola pemerintah sudah mulai dilakukan uji coba buka per Rabu (20/10/2021).
"Mulai hari ini kita uji cobakan, karena amanah Ingub sudah boleh buka. Dan untuk menghindari kerugian, artinya orang masuk tidak membayar retribusi, maka karena sudah ada ketentuan yang memperbolehkan dibukanya objek wisata, ya kita lakukan operasional (TPR)," jelasnya.
Pun demikian, ia mengungkapkan bahwa belum semua obwis mendapatkan QR Code PeduliLindungi.
Namun sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata DIY, bagi yang belum memiliki QR Code ataupun mengalami kesulitan sinyal dalam mengakses aplikasi PeduliLindungi, maka lokasi tersebut tetap dapat melakukan uji coba pembukaan tempat wisata.
Baca juga: Selain Gudeg, 7 Kuliner Pagi di Jogja Ini Cocok jadi Pilihan Menu Sarapan

"Kalau yang sudah punya QR Code berarti sudah boleh buka, tapi kalau belum, bahasanya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi dalam surat edaran tersebut adalah uji coba," imbuhnya.
Ia membenarkan bahwa syarat dibukanya obyek wisata adalah dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, tapi sampai saat ini masih ada obwis yang belum bisa memenuhinya.
Pun demikian, menurutnya, hal itu tidak semata-mata kesalahan dari pengelola obwis.
"Misalnya sudah mengajukan sejak lama, tapi tidak turun-turun, atau sudah mendapatkan QR Code tetapi di situ sinyal jelek sehingga tidak berfungsi," urainya.
Maka dari itu, pihaknya tatap terus menerapkan kehati-hatian dalam menerima kunjungan wisatawan.
Dalam uji coba tersebut, wisatawan yang datang bisa masuk dengan memperlihatkan kartu vaksin Covid-19.
"Karena esensinya sama, PeduliLindungi itu kan untuk memastikan orang yang masuk sudah vaksin. Maka dengan menunjukkan kartu vaksin, fungsinya sama," tuturnya.
Baca juga: 8 Bakso Enak di Jogja untuk Makan Siang, Nikmatnya Makan Bakso Urat Cak Ari Pakai Nasi
Termasuk wisata pantai yang menjadi primadona di Kabupaten Bantul, pihaknya sudah menerapkan uji coba pembukaan tempat wisata dengan batasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
"Meskipun ada batasan 25 persen, pantai kita itu sangat luas sekali karena panjang pantainya mencapai 13,5 KM, ke utaranya rata-rata 100-200 meter dari bibir pantai. Jadi dari situ bisa menerima ratusan ribu orang. Lagipula pengunjung juga datang pergi silih berganti di jam yang berbeda," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul DI Yogyakarta Jadi PPKM Level 2, Tempat Wisata Boleh Buka dan Anak-anak DIbolehkan Berkunjung dan Pemkab Bantul Terapkan Uji Coba Obwis, Wisatawan Sudah Boleh Kunjungi Kawasan Pantai.