Breaking News:

Hotel di Wilayah PPKM Level 1 Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen

PPKM diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Hotel di wilayah PPKM Level 1 boleh

Net
Ilustrasi 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diperpanjang hingga dua minggu ke depan.

PPKM diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Sesuai Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, aturan di wilayah PPKM Level 1 di Jawa dan Bali pun berubah.

Termasuk izin operasional hotel dengan kapasitas mencapai 100 persen.

Hotel yang beroperasi untuk umum atau non-karantina bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen di wilayah PPKM Level 1 Jawa dan Bali.

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM Level 1 di Jawa dan Bali:

1. DKI Jakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2. Banten

Level 2: Kota Tangerang, Kota Tangerang

2 dari 3 halaman

Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

4. Jawa Tengah

Level 2: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak.

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Magelang.

Kabupaten Kudus, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

5. DI Yogyakarta

Seluruh wilayahnya masuk dalam Level 2 PPKM meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

3 dari 3 halaman

6. Jawa Timur

Level 2 : Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik.

Level 3 : Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, dan Kota Probolinggo.

Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, K

7. Bali

Seluruh wilayahnya masuk dalam PPKM Level 2 meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Penetapan level ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi. (TribunTravel.com/tyas)

Baca juga: Ketoprak Enak dan Super Pedas di Bogor, Bumbu Kacangnya Dicampur Puluhan Cabai

Baca juga: Jogja Berstatus PPKM Level 2: Daftar 27 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Dibuka Uji Coba Terbatas

Baca juga: Harga Tiket Masuk 3 Tempat Wisata Terbaik di Semarang, Menelusuri Jejak Sejarah Lawang Sewu

Baca juga: 5 Kuliner Enak di Jakarta untuk Makan Siang, Wajib Disantap usai Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PPKM Level 1JawaBali
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved