Breaking News:

Terbaru, Aturan PPKM di Pusat Perbelanjaan Wilayah Luar Jawa dan Bali

Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wilayah luar Jawa dan Bali.

Pixabay/ StockSnap
Ilustrasi mall perbelanjaan 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung.

Pemerintah kemudian menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 berisi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Aturan dalam Inmendagri terkait pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wilayah luar Jawa dan Bali.

Level 3

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wilayah luar Jawa dan Bali.
Berikut aturan baru PPKM level 3, 2, dan 1 pada pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wilayah luar Jawa dan Bali. (Tribunnews/Herudin)

Level 2 dan 1

 

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:

2 dari 2 halaman

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat; dan

- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye:

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat; dan

- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah:

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan

- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah . (Tribunnews.com/Katarina Retri)

Baca juga: Selain Garuda Indonesia, Maskapai Ini Juga Rugi Puluhan Triliun Akibat Pandemi

Baca juga: Mulai 31 Oktober, Thai Airways Layani 36 Penerbangan Internasional Termasuk ke Indonesia

Baca juga: Kamboja Akan Buka Pariwisata untuk Turis Asing Mulai 30 November

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Jakarta-Istanbul untuk Liburan Tahun Baru Mulai Rp 2,6 Jutaan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru PPKM pada Pelaksanaan Kegiatan di Pusat Perbelanjaan Wilayah Luar Jawa dan Bali

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM Jawa-BaliInmendagriCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved