TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021, disebutkan bahwa semua pelaku perjalanan domestik wajib melakukan tes screening Covid-19.
Baik tes PCR maupun swab antigen.
Tes PCR wajib dilakukan bagi calon penumpang pesawat minimal H-3 sebelum keberangkatan.
Baca juga: Garuda Indonesia Tawarkan Layanan Tes PCR Mulai Rp 260.000, Simak Syaratnya
Berlaku bagi yang masuk/keluar Pulau Jawa dan Bali, maupun pesawat antarwilayah di Jawa dan Bali.
Sementara itu, moda transportasi darat dan laut wajib melakukan swab tes antigen.

Berlaku bagi pengguna kereta api, kapal laut, bus, mobil pribadi, hingga sepeda motor pribadi.
Aturan ini berlaku dari 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
Baca juga: Syarat Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, Wajib Daftar Online H-1 Liburan
Disebutkan dalam Inmendagri tersebut, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 sebagai berikut :
- PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
- PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
- Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
Syarat liburan ke Bali terbaru
Ada aturan baru yang harus dipenuhi jika bepergian ke Bali naik pesawat terbang.

Baca juga: Catat! Daftar Syarat Terbaru Bepergian ke Bali Naik Pesawat Terbang
Dirangkum dari Tribunnews, berikut syarat terbaru bepergian naik pesawat terbang ke Bali:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Memperlihatkan surat keterangan hasil negatif covid tes reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR.
3. Pemerintah hanya mengakui penggunaan surat keterangan bebas Covid-19 dari RT-PCR, sehingga hasil antigen, terlebih GeNose, tak lagi diakui. Aturan ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021.
4. Terkecuali di daerah terpencil atau perintis, aturan itu tidak berlaku. Sehingga penumpang pesawat perintis dibebaskan dari kewajiban tes PCR.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Terbaru, Harga Tiket Masuk hingga Syarat Memasuki Wisata Ayanaz Gedongsongo Semarang
Baca juga: Syarat Terbaru Naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, Usia Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik
Selain itu menurut persyaratan naik pesawat berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, ada aturan tambahan lain yang wajib ditaati oleh penumpang.
Yakni tetap memakai masker dengan benar dan untuk tambahan proteksi bisa menggunakan face shield.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Perjalanan Domestik: Naik Pesawat Wajib PCR, Kendaraan Pribadi Wajib Antigen.