TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian naik bus Transjakarta?
Kini kamu harus membawa sertifikasi vaksin Covid-19 untuk bisa naik Transjakarta.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai memberlakukan syarat wajib vaksin kepada para penumpangnya.
Hanya penumpang yang sudah divaksin dan menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 yang bisa naik bus Transjakarta.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Transjakarta Masih Batasi Operasional

Baca juga: Syarat Naik TransJakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4
"Kami mengimbau masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku," kata Direktur Operasional Transjakarta, Prasetia Budi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).
Dengan aturan ini, nantinya akan ada petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melakukan pemeriksaan kepada setiap calon penumpang Transjakarta.
Prasetia kembali mengingatkan kepada masyarakat yang belum disuntik vaksin Covid-19 agar segera melakukan vaksinasi untuk bisa menggunakan layanan Transjakarta.
"Selama 3 hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta," kata Prasetia.
Baca juga: Layanan Operasional TransJakarta Selama Masa PPKM Level 4, Simak Syaratnya

Baca juga: Ingin Pergi ke Tempat Vaksinasi Naik Transjakarta? Tak Perlu Tunjukkan STRP, Coba Cara Ini
Sebagai informasi, selama penerapan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 - 20.30 WIB.
Sementara untuk layanan tenaga kesehatan akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.
Transjakarta juga masih membatasi kapasitas angkut setiap unit bus sebesar 50 persen dari kapasitas total.
Ketentuannya bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, 30 orang untuk bus maxi dan single, 15 orang untuk bus medium, dan 6 penumpang untuk bus mikro.
Baca juga: Aturan Baru Pengunjung Malioboro, Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Parkir Kendaraan Dibatasi 3 Jam
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Naik Transjakarta Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19