Breaking News:

Ingin Bepergian Naik Transjakarta? Wajib Tunjukan Sertifikasi Vaksin Covid-19

Dengan aturan ini, nantinya akan ada petugas dari Dinas Perhubungan DKI yang melakukan pemeriksaan kepada setiap calon penumpang Transjakarta.

Instagram/pt_transjakarta/
Ilustrasi Bus TransJakarta 

TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian naik bus Transjakarta?

Kini kamu harus membawa sertifikasi vaksin Covid-19 untuk bisa naik Transjakarta.

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai memberlakukan syarat wajib vaksin kepada para penumpangnya.

Hanya penumpang yang sudah divaksin dan menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 yang bisa naik bus Transjakarta.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Transjakarta Masih Batasi Operasional

Ilustrasi layanan bus TransJakarta rute GR4 dan GR5
Ilustrasi layanan bus TransJakarta rute GR4 dan GR5 (Instagram/ @pt_transjakarta)

Baca juga: Syarat Naik TransJakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4

"Kami mengimbau masyarakat untuk bekerjasama memenuhi aturan yang berlaku," kata Direktur Operasional Transjakarta, Prasetia Budi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).

Dengan aturan ini, nantinya akan ada petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melakukan pemeriksaan kepada setiap calon penumpang Transjakarta.

Prasetia kembali mengingatkan kepada masyarakat yang belum disuntik vaksin Covid-19 agar segera melakukan vaksinasi untuk bisa menggunakan layanan Transjakarta.

"Selama 3 hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta," kata Prasetia.

Baca juga: Layanan Operasional TransJakarta Selama Masa PPKM Level 4, Simak Syaratnya

Ilustrasi bus TransJakarta yang beroperasi
Ilustrasi bus TransJakarta yang beroperasi (Instagram/ @mohammadriyadi_)

Baca juga: Ingin Pergi ke Tempat Vaksinasi Naik Transjakarta? Tak Perlu Tunjukkan STRP, Coba Cara Ini

Sebagai informasi, selama penerapan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 - 20.30 WIB.

Sementara untuk layanan tenaga kesehatan akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.

Transjakarta juga masih membatasi kapasitas angkut setiap unit bus sebesar 50 persen dari kapasitas total.

2 dari 2 halaman

Ketentuannya bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, 30 orang untuk bus maxi dan single, 15 orang untuk bus medium, dan 6 penumpang untuk bus mikro.

Baca juga: Aturan Baru Pengunjung Malioboro, Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Parkir Kendaraan Dibatasi 3 Jam

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Naik Transjakarta Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
TransJakartaJakartaSertifikasi Vaksin Covid-19 Sate Taichan Senayan City
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved