TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, PT Transportasi Jakarta memberlakukan penyesuaian terhadap layanan operasional bus TransJakarta.
Melansir akun Instagram TransJakarta, @pt_transjakarta, layanan operasional terbaru TransJakarta berlaku mulai 26 Juli 2021.
Selama periode tersebut, bus TransJakarta beroperasi mulai pukul 05.00 - 20.30 WIB.
Baca juga: Terbaru, Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Jawa dan Sumatera Selama PPKM Level 4
Sedangkan layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi mulai pukul 20.30 - 21.30 WIB.
Sesuai SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Para pelanggan TransJakarta wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau
2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori:
• Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah
• Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19
3. Bagi pelanggan yang bepergian untuk melakukan vaksinasi dapat menunjukkan undangan vaksinasi di ponsel ke petugas
4. Bagi pelanggan dengan kepentingan darurat seperti berobat ke rumah sakit dapat menunjukkan bukti rujukan/ pengantar obat.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Warung Makan Boleh Buka sampai Pukul 20.00 WIB
Baca juga: Jam Operasional KRL Jogja-Solo dan Jabodetabek Selama PPKM Level 4, Berlaku Mulai 26 Juli 2021
Bagi para pelanggan yang termasuk pada kategori esensial dan kritikal dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.
Pada masa PPKM Level 4 ini, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Namun jika harus ke luar rumah, pastikan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan 5M baik di halte maupun di dalam bus Transjakarta.
TONTON JUGA:
Aturan Naik TransJakarta
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan bagi penumpang TransJakarta:
1. Pembatasan jumlah pelanggan (60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar) dengan jaga jarak antar pelanggan minimal 1 lencang tangan
2. Lebih baik berderet di ruang terbuka dari pada berdesakan di dalam halte dan bus
3. Wajib gunakan masker selama berada dalam lingkungan TransJakarta
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Boleh Buka hingga Pukul 17.00 WIB Kapasitas Pengunjung 25 Persen
4. Pastikan saldo Kartu Uang Elektronik (KUE) cukup atau gunakan tiket QR pada aplikasi tije.
5. Tidak membawa barang bawaan melebihi aturan yang berlaku
6. Jaga jarak minimal 1 meter dan hindari kontak fisik antar pelanggan
7. Berdirilah pada tanda yang sudah dipasang di lantai
8. Duduk hanya diperbolehkan di kursi yang tidak ada tanda X
9. Diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung ataupun via telepon
10. Menerapkan etika batuk dan bersin yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Update Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Seluruh Tempat Wisata di Gunungkidul Ditutup Sementara
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal PPKM Level 4 di sini.