Breaking News:

Syarat Naik TransJakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Selain adanya perubahan operasional layanan, juga ada sejumlah persyaratan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan TransJakarta.

Tribunnews/Jeprima
Bus Transjakarta melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono menyatakan jumlah penumpang Transjakarta pada tahun 2018 naik 31 persen mencapai 189,77 juta dan ditargetkan mencapai 231 juta orang pada tahun 2019. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT TransJakarta mengalami perubahan operasional layanan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Selain adanya perubahan operasional layanan, juga ada sejumlah persyaratan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan TransJakarta.

Untuk layanan TransJakarta per 4 Agustus 2021 beroperasi pada pukul 05.00-20.30 WIB.

Baca juga: 6 Kedai Es Krim Legendaris di Indonesia, Cobain Segarnya Es Krim Angi Khas Pontianak

Sementara layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20.30-21.30 WIB.

Kebijakan ini sesuai dengan SK Kadishub No 282 Tahun 2021.

Ilustrasi Bus TransJakarta
Ilustrasi Bus TransJakarta (Instagram/pt_transjakarta)

Di mana TransJakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Berikut sejumlah syarat naik TransJakarta selama perpanjangan PPKM Level 4, wajib menunjukkan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) baik dalam bentuk print ataupun digital pada ponsel atau

2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori berikut:

- Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah

2 dari 4 halaman

- Kegiatan mendesak yang diperuntukkan penanganan Covid-19 (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, dan pengantaran jenazah).

Baca juga: Layanan Operasional TransJakarta Selama Masa PPKM Level 4, Simak Syaratnya

Baca juga: Ingin Pergi ke Tempat Vaksinasi Naik Transjakarta? Tak Perlu Tunjukkan STRP, Coba Cara Ini

Bagi penumpang yang bepergian untuk melakukan vaksin, dapat menunjukkan undangan vaksin pada ponsel ke petugas.

Sementara bagi penumpang dengan kepentingan darurat seperti berobat ke rumah sakit dapat menunjukkan bukti rujukan atau pengantar obat.

Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali yang Berlaku hingga 9 Agustus

Berikut wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali yang berlaku hingga 9 Agustus 2021:

Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

3 dari 4 halaman

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Cilegon

Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

4 dari 4 halaman

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

Baca juga: Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa PPKM Level 1-4

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Wisata Taman Sari Yogyakarta Ditutup Sementara hingga 2 Agustus 2021

Jawa Tengah

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

-  Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Demak

- Kabupaten Batang

- Kota Pekalongan

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Bangkalan

- Kota Probolinggo

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Situbondo

Bali

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Tonton juga:

Baca juga: Prambanan Jazz Festival 2021 Gandeng Musisi Terbaik Kalimantan, Tampil Virtual September Mendatang

Baca juga: Tips Berlibur ke Sunrise Hill Gedong Songo, Tempat Wisata Instagramable di Bandungan Semarang

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Layanan Bus TransJakarta, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PPKM Level 4TransJakartaCovid-19
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved