TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) yang berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021).
PPKM Darurat dilakukan serentak di sejumlah kabupaten atau kota yang ada di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat akan berlangsung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Baca juga: Syarat Melakukan Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat dari Kereta Api hingga Pesawat Terbang
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat, ada sejumlah penyesuian aturan perjalanan darat, laut dan udara.
Maskapai Citilink pun memberikan persyaratan tambahan bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara dari dan ke Jawa serta Bali.

Dilansir dari akun Twitter @Citilink, Sabtu (3/7/2021), calon penumpang dari dan ke Jawa serta Bali diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR H-2 keberangkatan.
Baca juga: Tempat Wisata hingga Mal Tutup Mulai 3 Juli, Begini 15 Aturan PPKM Darurat
Lantas bagaimana cara mencetak kartu vaksin?
Dikutip dari TribunBatam, ada berbagai langkah yang bisa dilakukan, salah satu cara praktisnya yaitu melalui aplikasi PeduliLindungi.

Traveler dapat mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store maupun App Store.
Setelah diunduh, lakukan langkah-langkah berikut untuk mendapatkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19:
-Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone (Androdi/iOS).
-Isi nama lengkap dan nomor HP kamu di kolom yang tersedia, traveler akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Baca juga: Mulai 3 Juli, Seluruh Tempat Wisata di Gunungkidul Tutup saat PPKM Darurat
Baca juga: Terbaru! Syarat Penerbangan Periode PPKM Darurat, Traveler Harus Bawa Kartu Vaksin
-Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
-Setelah selesai membuat akun, pengguna akan menjumpai halaman utama (beranda).
-Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, klik ikon 'Profil' yang terletak di sebelah kanan kolom 'Cari Zonasi'.
-Pada menu 'Profil', klik opsi 'Sertifikat Vaksin', lalu pilih 'Periksa'.
-Isi NIK dan nomor HP yang didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
-Di halaman selanjutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan tahap kedua.
-Jika ingin mengunduh sertifikat tersebut, traveler cukup klik salah satu tahap penyuntikan vaksinasi.
-Setelah itu, klik 'Ya' untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
-Jika proses download selesai, nantinya sertifikat vaksin Covid-19 akan tersimpan di penyimpanan smartphone kamu secara otomatis.
-Setelahnya, traveler bisa mencetak sertifikat Covid-19.
Tonton juga:
Baca juga: Ikuti Arahan PPKM Darurat, PT KAI Minta Penumpang untuk Perketat Protokol Kesehatan
Baca juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Bagaimana Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dari Jakarta?
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar PPKM Darurat, di sini.