TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk saat ini belum menentukan syarat dan ketentuan terkait perjalanan kereta api selama PPKM Darurat.
Pihaknya masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Hal itu diumumkan dalam siaran pers melalui laman web resmi KAI, kai.id pada Selasa (2/7/2021).
Baca juga: Tempat Wisata hingga Mal Tutup Mulai 3 Juli, Begini 15 Aturan PPKM Darurat
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan bahwa KAI siap engikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah selama PPKM darurta.
“KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata Joni.

Joni meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi kereta api.
Menurut Joni, akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian kereta api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal.
Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan kereta api, lanjut Joni, maka bea tiket akan di kembalikan 100 persen.
Baca juga: PPKM Darurat, Wisata Pantai di Bantul Akan Tutup
Baca juga: PPKM Darurat Akan Berlaku di 48 Kota, Begini Aturan Terbaru yang Harus Dipatuhi
Ia menegaskan bahwa KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.
Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.
Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Terbaru! Syarat Penerbangan Periode PPKM Darurat, Traveler Harus Bawa Kartu Vaksin
Syarat Naik KA Jarak Jauh Jelang PPKM Darurat
Menjelang PPKM Darurat, PT KAI masih menerapkan syarat yang sama untuk perjalanan KA Jarak Jauh.
Namun perlu diketahui, syarat tersebut mungkin dapat berubah lagi ketika pelaksanaan PPKM Darurat sudah dimulai pada 3 Juli 2021.
Berikut syarat perjalanan KA Jarak Jauh Daop 1 Jakarta yang berlaku:
1. Calon penumpang wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta, atau;
2. Calon penumpang wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan PCR atau Rapid Antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Adapun syarat lain yang harus dipenuhi oleh seluruh penumpang selama perjalanan, yakni harus dalam kondisi sehat, memakai masker dengan sempurna, dan saling jaga jarak.
Baca juga: Mulai 3 Juli, Seluruh Tempat Wisata di Gunungkidul Tutup saat PPKM Darurat
Baca juga: Syarat Melakukan Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat dari Kereta Api hingga Pesawat Terbang
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal PPKM darurat di sini.