TRIBUNTRAVEL.COM - Setelah sempat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro atau PPKM Mikro yang rencananya berlangsung 22 Juni hingga 5 Juli 2021, Pemerintah RI kembali menerapkan kebijakan baru.
Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yaitu PPKM Darurat.
PPKM Darurat akan dilaksanakan di Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Sebab, di Jawa dan Bali terdapat sekira 44 kabupaten atau kota, serta 6 provinsi dengan nilai assessment 4.
Presiden Jokowi lebih lanjut menjelaskan bahwa diberlakukannya PPKM Darurat ini karena laju penularan Covid-19 di Indonesia sangat tinggi, seiring munculnya varian baru virus Corona.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat, maka aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada sebelumnya.
Dalam dokumen yang didapat Tribunnews.com dari Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.
Ada berbagai sektor yang akan makin diperketat, dengan aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Ragunan dan 20 Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup Sementara Selama PPKM Mikro
Baca juga: Imbas Zona Merah Covid-19, TWA Gunung Papandayan Garut Ditutup Sementara
Aturan ini termasuk soal jam operasional mal, restoran, hingga tempat wisata.
Mal dan tempat wisata disebut akan ditutup selama PPKM Darurat.
Sementara untuk restoran, tidak diperbolehkan adanya layanan makan di tempat, hanya boleh take away atau delivery order saja.
Baca juga: Singapura Berencana Anggap Covid-19 Flu Biasa, Event Wisata Akan Kembali Digelar
Berikut selengkapnya daftar 15 aturan PPKM Darurat:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan rumah makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.
TONTON JUGA:
9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.
14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.
Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
Baca juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini saat Berada di Pesawat Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: 8 Bulan Berjuang Lawan Covid-19, Pilot Usia 60 Tahun Meninggal Dunia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 15 Poin Penting Terkait Pemberlakuan PPKM Darurat yang Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021.
Baca artikel lainnya seputar PPKM di sini.