TRIBUNTRAVEL.COM - Presiden Jokowi telah menegaskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Jokowi menyebutkan bahwa PPKM Darurat diberlakukan karena laju penularan Covid-19 di Indonesia sangat tinggi, seiring munculnya varian baru virus Corona.
Lebih lanjut, di Jawa dan Bali terdapat sekira 44 kabupaten atau kota, serta 6 provinsi dengan nilai assessment 4.

Nah, seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali, maka aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada sebelumnya.
Ada pula aturan baru untuk berbagai sektor, termasuk soal syarat penerbangan domestik.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Balikpapan-Makassar, Mulai Rp 400 Ribuan Sekali Jalan
Dalam dokumen Implementasi PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) sudah tertulis tentang syarat penerbangan domestik.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H- 1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” begitu bunyi aturan dalam dokumen tersebut, seperti dikutip TribunTravel, Jumat (2/7/2021).
TONTON JUGA:
Oleh karena itu, selama periode PPKM Darurat Jawa-Bali, traveler yang akan terbang naik pesawat perlu menunjukkan bukti kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), serta hasil tes PCR H-2.
Terkait kebijakan baru ini, berbagai maskapai Tanah Air pun akan mengikuti sesuai prosedur.

Garuda Indonesia misalnya, telah mengumumkan di akun Instagram @garuda.indonesia bahwa maskapai ini mendukung penuh kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dan penumpang yang akan terbang harus memenuhi syarat.
“Bagi yang akan melakukan penerbangan dari/ke Pulau Jawa & Pulau Bali pada periode PPKM Darurat wajib menunjukkan: kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), hasil tes PCR H-2,” begitu tertulis dalam IG Story @garuda.indonesia.
Baca juga: PPKM Darurat, Wisata Pantai di Bantul Akan Tutup
Baca juga: PPKM Darurat Akan Berlaku di 48 Kota, Begini Aturan Terbaru yang Harus Dipatuhi
Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu vaksin?
Dikutip dari TribunBatam, ada berbagai langkah yang bisa dilakukan, salah satu cara praktisnya yaitu melalui aplikasi PeduliLindungi.
Traveler dapat mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store maupun App Store.
Setelah diunduh, lakukan langkah-langkah berikut untuk mendapatkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19:
-Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone (Androdi/iOS).
-Isi nama lengkap dan nomor HP kamu di kolom yang tersedia, kamu akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
-Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
-Setelah selesai membuat akun, pengguna akan menjumpai halaman utama (beranda).
-Untuk mengecek sertifikat vaksin Covid-19, klik ikon ‘Profil’ yang terletak di sebelah kanan kolom ‘Cari Zonasi’.
-Pada menu ‘Profil’, klik opsi ‘Sertifikat Vaksin’, lalu pilih ‘Periksa’.
-Isi NIK dan nomor HP yang didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi.
-Di halaman selanjutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan tahap kedua.
-Jika ingin mengunduh sertifikat tersebut, kamu cukup klik salah satu tahap penyuntikan vaksinasi.
-Setelah itu, klik ‘Ya’ untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
-Jika proses download selesai, nantinya sertifikat vaksin Covid-19 akan tersimpan di penyimpanan smartphone kamu secara otomatis.
-Setelahnya, kamu bisa mencetak sertifikat Covid-19.
Baca juga: Tempat Wisata hingga Mal Tutup Mulai 3 Juli, Begini 15 Aturan PPKM Darurat
Baca juga: Cara Reschedule Tiket Pesawat Citilink via Traveloka, Mudah dan Praktis
(TribunTravel.com/Kurnia Yustiana)
Simak artikel lainnya terkait PPKM di sini.