Breaking News:

Syarat Melakukan Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat dari Kereta Api hingga Pesawat Terbang

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat, bis, dan kereta api, diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Erik Mclean /Unsplash
Karpet di lantai Bandara 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (1/7/2021), Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan aturan lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Satu diantaranya membahas soal perjalanan domestik.

Dalam poin 12, dari 14 aturan yang diumumkan, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat, bis, dan kereta api, diharuskan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Bagi penumpang pesawat, diwajibkan menunjukkan hasil PCR (H-2), selain kartu vaksin.

Sementara penumpang bis dan kereta api, harus menunjukkan hasil swab antigen (H-1), selain kartu vaksin.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat, tiga maskapai besar di Indonesia mengumumkan persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.

Berikut persyaratan penerbangan domestik di tiga maskapai Indonesia:

1. Garuda Indonesia

Syarat penerbangan domestik dari Garuda Indonesia.
Syarat penerbangan domestik dari Garuda Indonesia. (Instagram @garuda.indonesia)

Bagi penumpang Garuda Indonesia yang akan melakukan penerbangan dari/ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama PPKM Darurat, wajib menunjukkan:

2 dari 4 halaman

- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama); dan

- Hasil tes PCR H-2.

2. Sriwijaya Air

Syarat penerbangan domestik Sriwijaya Air.
Syarat penerbangan domestik Sriwijaya Air. (Instagram @sriwijayaair)

Sama seperti Garuda Indonesia, Sriwijaya Air juga mewajibkan penumpang yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes PCR H-2.

3. Lion Air

Syarat penerbangan domestik Lion Air.
Syarat penerbangan domestik Lion Air. (Instagram @lionairgroup)

Selain kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan hasil tes PCR H-2, Lion Air juga mencantumkan persyaratan lain bagi penumpang mereka yang akan terbang dari/ke Pulau Jawa dan Bali, yaitu:

- Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19; dan

- Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.

Syarat penerbangan domestik Lion Air.
Syarat penerbangan domestik Lion Air. (Instagram @lionairgroup)

Tak hanya itu, Lion Air juga mencantumkan persyaratan bagi penumpang yang akan terbang dari/ke sejumlah wilayah lainnya, yaitu:

- Ke Bali wajib tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan;

3 dari 4 halaman

- Ke Kupang wajib PCR/rapid antigen maksimum 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di bandara maksimum 24 jam sebelum keberangkatan;

- Ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat, serta ke/dari Kalimantan Tengah wajib tes PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan;

- Ke/dari Merauke wajib tes PCR/rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan (tidak wajib bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun);

- Selain penerbangan dengan tujuan tersebut wajib tes PCR maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di bandara maksimum 24 jam sebelum keberangkatan;

- Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/rapid antigen/GeNose C19; dan

- Mengisi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) belum mengumumkan persyaratan lebih detail bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik selama PPKM Darurat.

PT KAI belum mengumumkan lebih detail soal persyaratan perjalanan domestik.
PT KAI belum mengumumkan lebih detail soal persyaratan perjalanan domestik. (Instagram @keretaapikita)

Meski begitu, PT KAI menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah terkait PPKM Darurat.

"KAI Siap Ikuti Ketentuan Pemerintah Selama PPKM Darurat

Railfriends, KAI masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 s.d 20 Juli 2021.

4 dari 4 halaman

KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat

Masyarakat diharapkan agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.

Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%.

Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.

KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama. Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan."

Baca juga: 5 Hotel Murah di Purwokerto Harga Mulai Rp 68 Ribuan Buat Staycation

Baca juga: Fakta Unik Danau Toyoni di Jepang yang Berbentuk Hati, Dulu Disebut Rawa Tempat Tinggal Para Dewa

Baca juga: 5 Wisata Gunung di Bogor dengan Pemandangan Memukau dan Udara Sejuk untuk Liburan Akhir Pekan

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Syarat Perjalanan Domestik saat PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli, Wajib Bawa Kartu Vaksin

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
PPKM DaruratPPKM Jawa-BaliGaruda Indonesia
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved