TRIBUNTRAVEL.COM - KAI Commuter Line melakukan penyesuaian operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021).
Penyesuian ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan No 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia No 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa PPKM Darurat.
Baca juga: Ikuti Arahan PPKM Darurat, PT KAI Minta Penumpang untuk Perketat Protokol Kesehatan
Dengan adanya PPKM Darurat, pihak Commuter Line (KRL) melakukan penyesuian operasional KRL Jabodetabek, Yogyakarta-Solo dan KA Lokal Merak.
Penyesuian dilakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dikutip dari akun Twitter KAI Commuter @CommuterLine, Sabtu (3/7/2021), berikut penyesuian operasional KRL selama masa PPKM Darurat:

1. KRL Jabodetabek
- Selama PPKM Darurat, layanan KRL Jabodetabek beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB dengan 956 perjalanan.
- Tersedia 94 rangkaian dengan maksimal 1 gerbong diisi 52 orang.
- Pada masa PPKM Darurat operasional KRL di Stasiun Maja, Citeras dan Rangkasbitung hanya akan melayani naik dan turun pengguna pukul 04.00-07.30 dan 16.15-19.15 WIB.
Hal ini merujuk Surat Bupati Lebak No 440/2410-GT/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Baca juga: Terbaru! Syarat Penerbangan Periode PPKM Darurat, Traveler Harus Bawa Kartu Vaksin
2. KRL Yogyakarta-Solo
- Layanan KRL Yogyakarta-Solo beroperasi mulai pukul 05.15-18.30 WIB dengan 20 perjalanan.
- Selama PPKM Darurat tersedia tiga rangkaian KRL dengan kuota penumpang 52 orang per gerbong atau 32 persen dari kapasitas normal.
3. KA Lokal Merak dan KA Lokal Prameks
Sementara itu, untuk KA Lokal Merak dan KA Lokal Prameks operasionalnya dihentikan sementara selama masa PPKM Darurat.
Baca juga: Tempat Wisata hingga Mal Tutup Mulai 3 Juli, Begini 15 Aturan PPKM Darurat
Baca juga: Wacana PPKM Darurat Mulai Awal Juli, Mal dan Restoran Diusulkan Tutup Jam 17.00
Aturan Naik KRL selama PPKM Darurat

Selain terjadi penyesuian operasional, penumpang yang terpakasa harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik, diimbau untuk menyesuaikan rencana perjalanan dan memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Lansia di atas 60 tahun diizinkan naik KRL pukul 10.00-14.00 WIB.
2. Menggunakan masker ganda untuk lebih melindungi diri.
3. Anak di bawah lima tahun tidak diperbolehkan naik KRL (bila ada keperluan mendesak misalnya kebutuhan medis rutin, harap komunikasikan kepada petugas).
4. Dilarang berbicara langsung atau melalui telepon genggam saat di dalam KRL.
5. Perhatikan marka dan selalu jaga jarak.
6. Sesuiakan waktu keberangkatan dengan jadwal traveler.
Tonton juga:
Baca juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Bagaimana Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dari Jakarta?
Baca juga: Syarat Melakukan Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat dari Kereta Api hingga Pesawat Terbang
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar PPKM Darurat, di sini.