TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah RI sebelumnya telah menerapkan kebijakan penebalan dan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Awalnya PPKM Mikro direncanakan berlangsung 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Namun seiring kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat, Presiden Jokowi dikabarkan akan memberlakukan kebijakan PPKM Darurat.
Tepatnya kapan akan diberlakukannya PPKM Darurat ini disebutkan dengan pasti.
Tapi, dari informasi yang diperoleh Tribunnews.com, PPKM Darurat kemungkinan dimulai tanggal 2 atau 3 Juli 2021.
PPKM Darurat disebut-sebut akan diberlakukan selama sepekan atau dua pekan.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (30/6/2021).
"Hari ini ada finalisasi kajian, untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi.
PPKM Darurat ini rencananya akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali saja.
Sebab, di Jawa dan Bali terdapat 44 kabupaten atau kota, serta 6 provinsi dengan nilai assessment 4.
Baca juga: Imbas Zona Merah Covid-19, TWA Gunung Papandayan Garut Ditutup Sementara
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Seluruh Tempat Wisata Cagar Budaya di Mojokerto Tutup Sementara
Bocoran PPKM Darurat
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com, Rabu (30/6/2021), terdapat sejumlah usulan untuk penerapan PPKM mikro darurat.
Dari berbagai usulan di sejumlah sektor, ada pula aturan untuk mal dan tempat makan yang kerap dikunjungi traveler.
Berikut ini bocoran PPKM Darurat untuk mal dan restoran:
1. Mal
Berbeda dengan PPKM Mikro sebelumnya, jam operasional mal diusulkan hanya sampai pukul 17.00 sore.
Sementara kapasitas pengunjung mal maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
2. Restoran
Kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di mal menjadi terbatas yakni hanya sampai pukul 17.00.
Kapasitas maksimum pengunjung pun dibatasi hanya boleh 25 persen.
TONTON JUGA:
Namun bagi restoran dan kafe yang memiliki layanan pesan antar atau dibawa pulang, diizinkan buka sampai pukul 20.00.
Sementara bagi restoran dan kafe yang memang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Tentunya, penerapan aturan ini semua akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini saat Berada di Pesawat Selama Pandemi Covid-19
Nah, terkait wacana PPKM Darurat, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan Jogja akan mengikuti kebijakan PPK Darurat.
"Ya harus melaksanakan," terang Sri Sultan usai mengikuti rapat paripurna di DPRD DIY, Rabu (30/6/2021), dikutip dari TribunJogja.
Kendati demikian, Sri Sultan belum mendapat arahan khusus dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaannya nanti.
Baca juga: Singapura Berencana Anggap Covid-19 Flu Biasa, Event Wisata Akan Kembali Digelar
Baca juga: Terbaru! Turis yang Sudah Vaksin Bebas Wisata ke Hawaii AS Tanpa Harus Tes Covid-19
(Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Kontan.co.id/TribunJogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Akui PPKM Darurat akan Diberlakukan, Berikut Bocorannya.
Baca artikel lainnya seputar PPKM di sini.