Breaking News:

PPKM Darurat Akan Berlaku di 48 Kota, Begini Aturan Terbaru yang Harus Dipatuhi

PPKM Darurat yang menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali ini mulai tanggal 3 Juni sampai 20 Juni 2021 mendatang.

Editor: Nurul Intaniar
mohamed Hassan /Pixabay
Ilustrasi menggunakan masker 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat segera berlaku di puluhan kota di Indonesia.

PPKM Darurat yang menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali ini mulai tanggal 3 Juni sampai 20 Juni 2021 mendatang.

Diberlakukannya kebijakan baru PPKM Darurat tersebut tidaklah lain untuk memutus tingkat penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Keputusan baru ini diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Baca juga: Tempat Wisata hingga Mal Tutup Mulai 3 Juli, Begini 15 Aturan PPKM Darurat

Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru yang memiliki tingkat penularan tinggi.

Ilustrasi pengujian Covid-19
Ilustrasi pengujian Covid-19 (Flickr/ Marco Verch Professional Photographer)

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi.

Daerah yang menerapkan PPKM Darurat Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini.

Berikut rinciannya:

Banten

  1. Kota Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang
  3. Kota Serang
2 dari 4 halaman

Jawa Barat

  1. Purwakarta
  2. Kota Tasikmalaya
  3. Kota Sukabumi
  4. Kota Depok
  5. Kota Cirebon
  6. Kota Cimahi
  7. Kota Bogor
  8. Kota Bekasi
  9. Kota Banjar
  10. Kota Bandung
  11. Karawang
  12. Bekasi

DKI Jakarta

  1. Jakarta Barat
  2. Jakarta Timur
  3. Jakarta Selatan
  4. Jakarta Utara
  5. Jakarta Pusat
  6. Kepulauan Seribu

Jawa Tengah

  1. Sukoharjo
  2. Rembang
  3. Pati
  4. Kudus
  5. Kota Tegal
  6. Kota Surakarta
  7. Kota Semarang
  8. Kota Salatiga
  9. Kota Magelang
  10. Klaten
  11. Kebumen
  12. Grobogan
  13. Banyumas

DIY

  1. Sleman
  2. Kota Yogyakarta
  3. Bantul

Jawa Timur

  1. Tulungagung
  2. Sidoarjo
  3. Madiun
  4. Lamongan
  5. Kota Surabaya
  6. Kota Mojokerto
  7. Kota Malang
  8. Kota Madiun
  9. Kota Kediri
  10. Kota Blitar
  11. Kota Batu

Selain 48 daerah itu, ada daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3.

Berikut daftarnya:

Banten

  1. Tangerang
  2. Serang
  3. Lebak
  4. Kota Cilegon

Jawa Barat

  1. Sumedang
  2. Sukabumi
  3. Subang
  4. Pangandaran
  5. Majalengka
  6. Kuningan
  7. Indramayu
  8. Garut
  9. Cirebon
  10. Cianjur
  11. Ciamis
  12. Bogor
  13. Bandung Barat
  14. Bandung

Jawa Tengah

  1. Wonosobo
  2. Wonogiri
  3. Temanggung
  4. Tegal
  5. Sragen
  6. Semarang
  7. Purworejo
  8. Purbalingga
  9. Pemalang
  10. Pekalongan
  11. Magelang
  12. Kota Pekalongan
  13. Kendal
  14. Karanganyar
  15. Jepara
  16. Demak
  17. Cilacap
  18. Brebes
  19. Boyolali
  20. Batang
  21. Banjarnegara
3 dari 4 halaman

DIY

  1. Kulon Progo
  2. Gunungkidul

Jawa Timur

  1. Tuban
  2. Trenggalek
  3. Situbondo
  4. Sampang
  5. Ponorogo
  6. Pasuruan
  7. Pamekasan
  8. Pacitan
  9. Ngawi
  10. Nganjuk
  11. Mojokerto
  12. Malang
  13. Magetan
  14. Lumajang
  15. Kota Probolinggo
  16. Kota Pasuruan
  17. Kediri
  18. Jombang
  19. Jember
  20. Gresik
  21. Bondowoso
  22. Bojonegoro
  23. Blitar
  24. Banyuwangi
  25. Bangkalan

Bali

  1. Jembrana
  2. Buleleng
  3. Badung
  4. Gianyar
  5. Klungkung
  6. Bangli

Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dalam dua pekan terakhir.

Rekor kasus harian pun tercatat berulang kali.

Tebaru, 21.807 kasus dilaporkan pada Rabu 30 Juni 2021, tertinggi sejak pandemi dimulai.

Hingga saat ini, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 kasus dengan 58.491 kematian.

Selain itu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia juga mencapai jumlah tertinggi sejak pandemi, yaitu 293.368 kasus.

Akibatnya, kapasitas di berbagai rumah sakit kritis, beberapa di antaranya bahkan telah 100 persen.

Baca juga: Wacana PPKM Darurat Mulai Awal Juli, Mal dan Restoran Diusulkan Tutup Jam 17.00

Sementara itu, selama berlangsungnya PPKM Darurat ada aturan yang harus dipatuhi.

4 dari 4 halaman

Aturan-aturan ini berlaku bagi semua karyawan, pelajar, maupun masyarakat umum lainnya.

Berikut selengkapnya daftar 15 aturan PPKM Darurat:

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.

Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

5. Untuk restoran dan rumah makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.

6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Untuk tempat ibadah mulai dari masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.

9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.

14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Baca juga: Ragunan dan 20 Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup Sementara Selama PPKM Mikro

Baca juga: Aturan Transportasi Selama Masa Penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta Berlaku hingga 5 Juli 2021

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Daftar 48 Kabupaten Kota PPKM Darurat Asesmen Level 4 dan 82 Kabupaten Kota PPKM Darurat Level 3".

Selanjutnya
Tags:
PPKMIndonesiaCovid-19Presiden Joko Widodo
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved