TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah mengumumkan adanya larangan mudik lebaran 2021 guna mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Tradisi mudik lebaran menjadi hal lumrah yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia setiap tahunnya di Indonesia.
Namun, semenjak adanya virus Covid-19 yang melanda, tradisi mudik mulai dilarang.
Baca juga: Garuda Indonesia Tak Akan Membuka Penerbangan Internasional Selama Mudik Lebaran 2021

Untuk larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mengkampanyekan isi surat edaran tersebut.
Bagi warga yang nekat mudik lebaran 2021, mereka akan diberi sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini serta sanksi sosial,
Larangan mudik lebaran 2021 dan sanksinya ini juga mengatur sejumlah transportasi yang tidak diizinkan beroperasi selama periode yang telah ditetapkan.
Transportasi umum ini seperti bus dan mobil penumpang, serta transportasi pribadi seperti mobil dan seperda motor.
Adapun pengecualian yang diberikan kepada sejumlah alasan untuk kendaraan seperti, kendaraan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan mobil yang tidak membawa penumpang, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski ada larangan mudik lebaran 2021, adapun 8 wilayah yang memperbolehkan mudik lokal :
Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Kemudian ada, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Lalu, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Selanjutnya, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Delapan wilayah yang boleh mudik lokal tersebut berada di dalam wilayah Aglomerasi.
Dimana wilayah tersebut merupakan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan.
Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Syarat Bagi Pelaku Perjalanan NonMudik Selama Idul Fitri 1442H
Baca juga: Simak! Berikut Daftar 8 Wilayah yang Memperbolehkan Mudik Lokal 2021, Mana Saja?
Baca juga: 10 Titik Penyekatan di Jogja Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Larangan Mudik Diberlakukan, PT KAI Masih Tunggu Kebijakan Operasional Kereta Lokal
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Menparekraf Izinkan Tempat Wisata Tetap Buka saat Libur Lebaran 2021
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)