Breaking News:

Mudik 2021 Dilarang, Ini Syarat Bagi Pelaku Perjalanan NonMudik Selama Idul Fitri 1442H

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan larangan mudik 2021 yang berlaku mulai Kamis (6/5/2021).

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
TRIBUNJAKARTA.COM/ANISA KURNIASIH
Ilustrasi - Pemudik menggunakan kereta api dari Stasiun Senen, Jakarta Pusat. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan larangan mudik 2021 yang berlaku mulai Kamis (6/5/2021).

Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi pada Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik tersebut akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Larangan Mudik Diberlakukan, PT KAI Masih Tunggu Kebijakan Operasional Kereta Lokal

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir, dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Menurut Muhadjir, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran dengan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru pada 2020.

Pemudik menata barang bawaannya di dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2016). Warga pendatang di Jakarta mulai mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kereta api ke sejumlah kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pemudik menata barang bawaannya di dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2016). Warga pendatang di Jakarta mulai mudik ke kampung halaman dengan menggunakan kereta api ke sejumlah kota tujuan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Selama masa mudik 2021, sejumlah perjalanan mudik menggunakan moda transportasi apapun baik darat, laut, dan udara tidak diperbolehkan.

Namun, untuk perjalanan mendesak (nonmudik) seperti bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan didampingi satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang boleh dilakukan.

Lantas apa saja persyaratan bagi pelaku perjalanan nonmudik selama masa Idul Fitri 1442H?

Dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, berikut syarat pelaku perjalanan nonmudik selama masa Idul Fitri 1442H:

1. Wajib memiliki print out Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) disertai identitas pelaku perjalanan dari dan ditandatangi oleh:

2 dari 2 halaman

a. Pegawai Pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri ditandatangani pejabat setingkat esselon II.

b. Pegawai swasta, ditandatangani oleh Pemimpin Perusahaan.

c. Masyarakat umum, ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah

2. Surat Izin Perjalanan (SIKM) ini berlaku individu untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang) dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

3. Aturan perjalanan orang dalan Negeri maupun Internasional tetap berlaku selama masa bulan suci Ramadan dan Idul Fitri sesuai SE Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 No 8 Tahun 2021.

4. Skrining SIKM dan Surat Keterangan Negatif Covid-19 (RT-PCR/ Rapid Test Antigen/ GeNose C19) akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol di Rest Area perbatasan kota besar.

Serta titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh Anggota TNI/ Polri dan Pemerintah Daerah.

Tonton juga:

Baca juga: Daftar Lengkap 8 Wilayah Aglomerasi yang Diperbolehkan Mudik Lokal

Baca juga: Dilarang Mudik, Ini 6 Tips Staycation Murah Tanpa ke Luar Kota

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Menparekraf Izinkan Tempat Wisata Tetap Buka saat Libur Lebaran 2021

Baca juga: Garuda Indonesia Tak Akan Membuka Penerbangan Internasional Selama Mudik Lebaran 2021

Baca juga: TMII dan 4 Tempat Wisata di Jakarta yang Masih Bisa Dikunjungi Meski Ada Larangan Mudik 2021

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)

Baca selengkapnya seputar Larangan Mudik 2021, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
larangan mudik 2021Idul FitriCovid-19 Pelabuhan Gilimanuk
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved