TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah sudah tetapkan larangan mudik lebaran 2021, yang terhitung mulai 6-7 Mei 2021.
Meski adanya larangan tersebut, terdapat pengecualian untuk delapan wilayah lokal yang boleh mudik.
Mudik menjadi suatu tradisi yang sudah melekat bagi masyarakat Indonesia di berbagai daerah, terlebih bagi mereka yang merantau dari kampung.
Namun, sejak virus Covid-19 melanda, pemerinta mulai menetapkan larangan mudik untuk mencegah penyebaran corona yang semakin meningkat.
Baca juga: Bandara JBS Purbalingga Diharapkan Bisa Beroperasi saat Mudik Lebaran 2021

Pengecualian larangan mudik untuk beberapa wilayah lokal ini adalah wilayah yang aglomerasi.
Wilayah aglomerasi merupakan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan.
Lalu mana saja delapan daerah yang memperbolehkan untuk mudik lokal?
TribunTravel telah merangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasannya.
Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
Kemudian ada, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Lalu, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Selanjutnya, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Dalam operasional kereta api, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menyatakan pihaknya juga melakukan pengecualian terkait perbatasan frekuensi kereta api.
Wilayah yang masuk dalam pengecualian salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.
Kemudian, Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Lalu, kawasan Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Selanjutnya, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Sementara itu, salah satu maskapai penerbangan Indonesia, Citilink, memberi penjelasan terkait informasi yang menyatakan pemberhentian sementara seluruh penerbangan domestik pada 6-17 Mei 2021.
Pihaknya hanya akan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang memenuhi kriteria.
Baca juga: Larangan Mudik Diberlakukan, PT KAI Masih Tunggu Kebijakan Operasional Kereta Lokal
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Menparekraf Izinkan Tempat Wisata Tetap Buka saat Libur Lebaran 2021
Baca juga: Garuda Indonesia Tak Akan Membuka Penerbangan Internasional Selama Mudik Lebaran 2021
Baca juga: TMII dan 4 Tempat Wisata di Jakarta yang Masih Bisa Dikunjungi Meski Ada Larangan Mudik 2021
Baca juga: 6 Fakta Mudik, Tradisi Masyarat Indonesia yang Saat Ini Dilarang Akibat Pandemi Covid-19
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)